HomeHeadlineMenteri Agama: Perusakan Rumah Doa di Padang Sebagai Kriminal Murni

Menteri Agama: Perusakan Rumah Doa di Padang Sebagai Kriminal Murni

Published on

spot_img

 540 total views

JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden perusakan rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (27/7/2025).

Dalam pernyataannya, Nasaruddin menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak kriminal murni yang tidak dapat dibenarkan.

“Perusakan rumah doa ini kami anggap sebagai kriminal murni. Kami sangat prihatin atas kejadian ini, dan kami berharap ini menjadi insiden terakhir di Indonesia,” ujar Nasaruddin usai menghadiri rapat tingkat menteri Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Insiden tersebut terjadi ketika sekelompok warga mendatangi rumah doa GKSI dan membubarkan kegiatan ibadah serta pendidikan agama yang diikuti sekitar 30 anak sekolah dan enam guru. Aksi tersebut berujung pada perusakan fasilitas, termasuk kaca jendela, cermin, pagar, kursi plastik, dan kipas angin.

Dua anak dilaporkan mengalami luka akibat tindakan kekerasan dalam peristiwa tersebut, yang terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

Nasaruddin menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Barat untuk segera mengirimkan tim investigasi ke lokasi guna merespons situasi secara langsung.

“Saya akan secepatnya mengurus tim kami ke Padang. Kami ingin memastikan kesalahpahaman seperti ini tidak terulang,” katanya.

Sebagai langkah jangka panjang, Kemenag berencana memperkenalkan “Kurikulum Cinta” di lingkungan pendidikan. Gagasan ini bertujuan untuk membangun budaya saling pengertian dan menghilangkan prasangka antarkelompok masyarakat.

“Kurikulum cinta ini akan menjadi obsesi kami untuk menghilangkan segala bentuk kecurigaan dan kesalahpahaman antarumat beragama,” jelas Nasaruddin.

Sementara itu, Polda Sumatera Barat telah menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan berdasarkan rekaman video. Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Jajaran kepolisian juga turut membantu membersihkan puing-puing di rumah doa sebagai bentuk empati.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini dan menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah konflik SARA, melainkan dipicu oleh kesalahpahaman. Ia telah memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait pada malam kejadian dan memastikan keamanan kegiatan ibadah ke depannya.

“Kami mendukung langkah hukum terhadap pelaku, dan kami ingin menegaskan bahwa Kota Padang adalah kota yang menjunjung keberagaman,” ujar Fadly.

Namun, sejumlah pihak menilai insiden ini mencerminkan masalah intoleransi yang lebih dalam.

SETARA Institute dan Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) mengecam keras tindakan tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).

Mereka mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk tidak meremehkan kasus ini sebagai sekadar kesalahpahaman, tetapi mengatasinya dari akar permasalahan, seperti konservatisme keagamaan dan rendahnya literasi keagamaan.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, juga merespons cepat dengan menginstruksikan Kanwil KemenkumHAM Sumbar untuk menyelidiki kejadian tersebut.

“Segala bentuk intoleransi dan diskriminasi harus dihilangkan dari Indonesia. Kami akan mendorong undang-undang yang menjamin kebebasan beribadah bagi semua warga,” tegas Pigai.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tantangan menjaga kerukunan dan kebebasan beragama masih nyata di Indonesia.

Respons tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, serta langkah preventif seperti pendidikan toleransi, diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.

Artikel Terbaru

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.

Pelajaran Mahal dari Venezuela: Otoritarianisme ala Maduro

INNNEWS-Apa yang terjadi di Venezuela pada awal 2026 bukanlah peristiwa yang jatuh dari langit....

artikel yang mirip

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.