HomeHeadlineSurplus Pajak, Taiwan Beri Tunjangan Rp4,7 Juta ke Setiap Warga

Surplus Pajak, Taiwan Beri Tunjangan Rp4,7 Juta ke Setiap Warga

Published on

spot_img

 1,794 total views

INN INTERNASIONAL – Pada tanggal 11 Juni 2025, Legislatif Taiwan (Yuan Legislatif) secara resmi menyetujui Undang-Undang Khusus untuk Memperkuat Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Konsumsi Masyarakat dalam Menghadapi Situasi Internasional.

Undang-undang ini mencakup pemberian tunjangan sebesar NT$10.000 (sekitar Rp4,7 juta) kepada setiap warga Taiwan, dengan target pencairan selesai paling lambat pada 31 Oktober 2025.

Anggota legislatif dari Partai Kuomintang (KMT), Wang Hung-wei, menyebut kebijakan ini sebagai “Pengembalian Uang Rakyat 2.0”. Ia menyoroti bahwa Taiwan memiliki surplus pajak sebesar NT$1,34 triliun dari tahun 2021 hingga 2023, namun hanya NT$396 miliar yang dialokasikan untuk membayar utang publik.

“Ke mana sisa uangnya?” tanya Wang, mempertanyakan transparansi penggunaan dana publik.Wang menegaskan bahwa KMT berkomitmen untuk memperjuangkan disiplin fiskal dan memastikan penggunaan pajak yang lebih transparan serta bertanggung jawab.

“Kami tidak hanya mengembalikan uang rakyat, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung konsumsi, dan memperkuat ketahanan ekonomi Taiwan di tengah dinamika situasi internasional.

Dengan pencairan yang dijadwalkan selesai sebelum akhir Oktober 2025, warga Taiwan dapat segera merasakan manfaat dari tunjangan ini.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk memberikan manfaat langsung kepada rakyat sekaligus menjawab kritik terkait pengelolaan keuangan negara.

Dengan komitmen transparansi dari legislatif, diharapkan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin meningkat.

Warga Taiwan bersiap menerima NT$10.000 sebelum 31 Oktober 2025!

 

Artikel Terbaru

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.

Pelajaran Mahal dari Venezuela: Otoritarianisme ala Maduro

INNNEWS-Apa yang terjadi di Venezuela pada awal 2026 bukanlah peristiwa yang jatuh dari langit....

artikel yang mirip

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.