881 total views
Jakarta, innindonesia.com – Gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan keresahan masyarakat terhadap lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR.
Tuntutan ini menjadi salah satu poin utama dalam aksi massa yang dikenal dengan “17+8 Tuntutan Rakyat”, yang mengemuka sejak akhir Agustus 2025.
Demonstrasi ini menyerukan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi, seiring dengan penguatan independensi KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi.
RUU Perampasan Aset, yang pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008, dianggap sebagai alat penting untuk memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara.
Dengan pendekatan in rem—berfokus pada aset itu sendiri tanpa harus menunggu putusan pidana—UU ini diharapkan dapat mempercepat proses perampasan aset hasil kejahatan.
Namun, setelah 17 tahun dan melewati tiga periode kepresidenan, RUU ini masih terkatung-katung di DPR meskipun pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pada 4 Mei 2023.
Sikap Megawati dan Kekhawatiran Penyalahgunaan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam wawancara di program Gaspol! Kompas.com pada 12 Mei 2025, mengungkapkan pandangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait RUU Perampasan Aset.
Potongan video tersebut kembali viral usai sebagian warganet menyoroti sikap PDI Perjuangan (PDIP) terkait RU tersebut.
Menurut Mahfud, Megawati mendukung substansi RUU tersebut karena dianggap penting untuk memerangi korupsi. Namun, ia mengingatkan bahwa pengesahan RUU ini harus didahului dengan perbaikan sistem kepolisian dan kejaksaan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
“Bu Mega bilang, ‘Kami setuju Undang-Undang Perampasan Aset, bagus. Tapi kalau sekarang diberlakukan, bisa terjadi korupsi lebih besar. Polisi dan jaksa bisa memeras orang agar tidak disita asetnya, diberi surat bersih tapi harus bayar,’” ujar Mahfud menirukan pernyataan Megawati.
Kekhawatiran ini merujuk pada risiko penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, mengingat RUU ini memberikan kewenangan besar untuk menyita aset tanpa putusan pengadilan terlebih dahulu.
Megawati menegaskan perlunya reformasi sistemik di kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan UU nantinya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menyatakan dukungan kuat terhadap RUU Perampasan Aset.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025, ia menegaskan, “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!”
Komitmen ini disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menilai RUU ini penting untuk mempercepat pemulihan aset hasil korupsi.
Namun, DPR tampaknya belum menjadikan RUU ini sebagai prioritas. Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai pada 2026.
Alasannya, revisi KUHAP akan memuat mekanisme perampasan aset untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Mahfud MD juga mengungkapkan adanya nuansa politis dalam penundaan RUU ini. Ia menyebut respons satire dari Ketua Komisi III DPR saat itu, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), yang menyamakan DPR dengan “Korea” dan menyarankan agar lobi dilakukan kepada pimpinan partai politik. “Kalau pemerintah mau, jangan ke kami. Kami ini kan Korea, ke sana,” ujar Mahfud menirukan pernyataan Bambang.
Hal ini menunjukkan bahwa pengesahan RUU tidak hanya bergantung pada proses administratif, tetapi juga pada dukungan politik.
Kekhawatiran Megawati sejalan dengan pandangan banyak pihak bahwa reformasi sistem kepolisian dan kejaksaan adalah prasyarat penting sebelum RUU Perampasan Aset diberlakukan.
Sistem penegakan hukum yang korup atau rentan penyalahgunaan dapat menjadikan UU ini sebagai alat pemerasan, alih-alih alat pemberantasan korupsi.
Pengamat hukum dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menegaskan perlunya pengaturan yang jelas terkait prosedur pemeriksaan, wewenang pengadilan, dan pengelolaan aset yang dirampas untuk mencegah penyalahgunaan.
PDI Perjuangan, melalui Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto, pada Desember 2023, juga menyatakan dukungan terhadap RUU ini, namun menyoroti adanya “pasal-pasal karet” yang perlu diperbaiki.
PDI-P menegaskan bahwa RUU ini harus dirancang untuk membuat koruptor jera, termasuk memiskinkan mereka dan keluarganya, tanpa membuka celah penyalahgunaan.
Catatan Redaksi:
Tuntutan masyarakat melalui demonstrasi belakangan ini mencerminkan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Namun, seperti yang diingatkan Megawati kepada Mahfud MD, pengesahan RUU ini harus diiringi dengan reformasi sistem kepolisian dan kejaksaan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Dengan dukungan Presiden Prabowo dan desakan publik yang semakin kuat, DPR diharapkan segera memprioritaskan pembahasan RUU ini.
Reformasi sistem penegakan hukum yang akuntabel dan transparan menjadi kunci agar UU Perampasan Aset dapat efektif memerangi korupsi tanpa menimbulkan masalah baru.


