HomeHeadlineKPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota...

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Published on

spot_img

 287 total views

INNNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan alokasi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Menurut KPK, pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Seharusnya, kuota dibagi 92 persen untuk haji reguler (18.400 kuota) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 kuota). Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut membagi kuota secara merata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.” Ia menambahkan bahwa pembagian 50-50 persen tersebut menyalahi ketentuan hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan penetapan tersangka ini. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya dalam keterangan resmi pada hari yang sama.

Selain Yaqut, KPK turut menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu pada 1 September 2025 dan 16 Desember 2025. Dalam pemeriksaan terakhir yang berlangsung lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yaqut enggan berkomentar terhadap awak media.

KPK juga telah mencegah Yaqut dan Gus Alex bepergian ke luar negeri sejak Desember 2025 untuk memastikan kelancaran penyidikan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Yaqut terkait penetapan tersangka ini.

Artikel Terbaru

Risiko Sistemik Kenekatan Keluarga Presiden: Pengajuan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Bank Indonesia

INNNEWS - Pengunduran diri Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung pada 13 Januari 2026...

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.

Pelajaran Mahal dari Venezuela: Otoritarianisme ala Maduro

INNNEWS-Apa yang terjadi di Venezuela pada awal 2026 bukanlah peristiwa yang jatuh dari langit....

artikel yang mirip

Risiko Sistemik Kenekatan Keluarga Presiden: Pengajuan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Bank Indonesia

INNNEWS - Pengunduran diri Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung pada 13 Januari 2026...

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.