104 total views
INNNEWS— Tuntutan 18 tahun penjara plus uang pengganti Rp5,6 triliun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung terhadap Nadiem Anwar Makarim pada 13 Mei 2026 bukan sekadar penegakan hukum biasa. Kasus ini dinilai banyak pihak terasa sebagai pembalasan yang terorganisir.
Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang sebenarnya disakiti oleh Nadiem sehingga kekuatan besar seolah dikerahkan untuk menghancurkannya.
“The Invisible Hand” atau tangan tak terlihat tampak menggerakkan proses ini. Persoalannya dinilai bukan semata soal korupsi, melainkan benturan dengan kepentingan lama yang terusik oleh reformasi pendidikan digital yang didorong Nadiem secara agresif.
Tim Kejaksaan yang Menggerakkan Kasus
Kasus ini ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Berikut beberapa figur utama yang aktif dalam penanganan perkara.
Roy Riady atau Roy Riyadi — Ketua Tim JPU
Roy Riady merupakan jaksa asal Sumatera Selatan yang dikenal luas sebagai “Jaksa Tangguh”. Sebelum menangani perkara ini, ia menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Ia juga pernah bertugas sebagai Kajari Prabumulih dan penyidik di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang menangani berbagai kasus korupsi.
Pada 2024, Roy masuk nominasi tiga besar Adhyaksa Awards kategori Jaksa Tangguh Pemberantasan Korupsi dan menjadi satu-satunya wakil dari Sumatera Selatan.
Dalam persidangan Chromebook, Roy tampil sangat vokal. Ia membacakan tuntutan setebal 1.597 halaman, beberapa kali beradu argumentasi dengan penasihat hukum Nadiem, mengajukan keberatan terhadap ahli terdakwa, serta menyoroti dugaan mens rea atau niat jahat dan lonjakan harta kekayaan terdakwa. Gaya komunikasinya dikenal tegas dan konfrontatif di ruang sidang.
Anang Supriatna — Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Anang Supriatna lahir di Kuningan pada 3 Juni 1974. Ia memiliki rekam jejak panjang di institusi kejaksaan, termasuk pernah menjabat Kajari Bontang, Asisten Pembinaan Kejati Bali, dan bertugas di KPK.
Pada pertengahan 2025, Anang ditunjuk sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Ia menjadi juru bicara utama yang menyampaikan perkembangan kasus, termasuk penetapan tersangka terhadap Nadiem pada September 2025.
Penyidik Utama Jampidsus
Beberapa nama penting lainnya antara lain:
- Nurcahyo Jungkung Madyo selaku Direktur Penyidikan saat penetapan tersangka Nadiem
- Riono Budisantoso sebagai Direktur Penuntutan
- Tim penyidik Jampidsus yang memeriksa ratusan saksi termasuk staf khusus Nadiem dan pihak Google
Seluruh proses penyidikan disebut mengacu pada audit BPKP dan temuan internal Kejaksaan Agung terkait dugaan rekayasa spesifikasi tender yang menguntungkan Google.
Siapa Whistleblower-nya?
Hingga kini tidak ada whistleblower tunggal yang muncul secara terbuka di publik. Kasus ini bermula dari audit BPKP yang menemukan dugaan overprice dan ketidaksesuaian spesifikasi.
Selain itu penyidik Jampidsus memeriksa ratusan saksi termasuk sejumlah mantan bawahan dan staf khusus Nadiem seperti Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief atau Ibam yang juga menjadi terdakwa.
Nadiem sendiri sempat menyinggung dugaan kesaksian palsu dari mantan bawahannya. Tidak adanya sosok pembongkar utama di ruang publik justru memperkuat narasi tentang adanya “Invisible Hand” atau kekuatan di balik layar yang memanfaatkan institusi negara.
Siapa yang Disakiti Nadiem?
Ada sejumlah pihak yang dinilai merasa terganggu oleh langkah reformasi Nadiem.
1. Sistem dan Birokrasi Pendidikan Lama
Program Merdeka Belajar, penghapusan ujian nasional, dan digitalisasi pendidikan dalam skala besar dinilai mengganggu pola lama dalam birokrasi pendidikan serta rantai pasok pengadaan konvensional.
2. Kepentingan Bisnis Vendor dan Kompetitor
Spesifikasi Chrome OS yang disebut jaksa hanya cocok untuk Google dianggap mengancam vendor berbasis Windows maupun pemain lama di sektor perangkat pendidikan.
3. Kepentingan Politik Pasca Era Jokowi
Figur teknokrat yang dianggap sukses sering menjadi sasaran setelah tidak lagi berada dalam lingkar kekuasaan. Nadiem dinilai tidak lepas dari dinamika politik tersebut.
4. Old Boys Club di Kementerian
Pendekatan Nadiem yang banyak melibatkan staf khusus dan konsultan eksternal dianggap mengganggu struktur birokrasi konvensional di kementerian.
Mengapa Tuntutan Ini Dinilai Tidak Logis?
Beberapa hal yang menjadi sorotan publik antara lain:
- Ancaman hukuman total hingga 27 tahun untuk kebijakan yang lahir dalam situasi darurat pandemi
- Perdebatan soal bukti kerugian negara yang aktual dan dugaan aliran dana pribadi
- Perbandingan dengan proyek besar negara lain yang tetap berjalan meski memiliki temuan audit
Kesimpulan Investigasi
Yang menjadi korban bukan hanya Nadiem dan keluarganya. Publik juga dapat dirugikan apabila hukum digunakan sebagai alat politik atau pembalasan terhadap pihak yang dianggap mengganggu status quo.
Nadiem dinilai telah mengguncang sistem lama dan kini menghadapi perlawanan dari sistem yang sama. Pengadilan Tipikor memiliki kesempatan penting untuk membuktikan bahwa putusan hukum harus berdiri di atas fakta persidangan, bukan tekanan kepentingan tersembunyi.
Masyarakat perlu mengawasi proses ini secara kritis. Jika kasus seperti ini menjadi preseden, maka akan muncul kekhawatiran bagi para profesional, entrepreneur, dan reformis yang ingin mengabdi di pemerintahan.
Pertanyaan besarnya tetap sama. Siapa yang sebenarnya disakiti oleh Nadiem?
Jawabannya mungkin adalah pihak-pihak yang takut terhadap perubahan dan kini berusaha menghentikannya melalui tangan-tangan yang tidak terlihat.
Kebenaran dan keadilan harus tetap berada di atas seluruh kepentingan tersembunyi.
Oleh: Tim Investigasi Independen
Artikel investigasi analitis berdasarkan fakta persidangan per Mei 2026


