19 total views
INNNEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya “struktur bayangan” dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Struktur tersebut melibatkan sejumlah pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menemukan pola *layering* atau lingkaran di luar struktur resmi kementerian. “Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan. Mengapa demikian? Karena kita melihat banyaknya *layering*, banyaknya *circle* di luar struktur ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Budi, pihak-pihak di struktur bayangan ini berperan sebagai pengepul, pengelola uang, sekaligus penghubung antara pihak eksternal (pengembang) dengan pejabat di lingkungan ATR/BPN, bahkan antarpihak internal kementerian itu sendiri.
Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri Nusron Wahid. Mereka adalah:
– Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen)
– Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (politikus Partai Golkar)
– Erwin
– Muhammad Fakhry
Keempatnya merupakan pihak swasta. Sementara empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
Budi mencontohkan peran Arif Sugiyanto sebagai pengelola uang sekaligus penghubung. Sementara Erwin, meski bukan pegawai ATR/BPN, memiliki akses langsung ke pejabat kementerian, termasuk Kepala Kantah Bogor I.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini bermula dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB lahan PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sebagian masih bersengketa. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta *fee* dengan kode “dua” yang diyakini sebesar Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin. Sebagian uang tersebut, yakni Rp200 juta, kemudian diserahkan Erwin kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK juga menemukan indikasi pemberian uang sebelumnya, termasuk sekitar Rp300 juta pada Maret 2026 yang diduga terkait proses serupa. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang yang sebagian besar ditemukan di rumah Arif Sugiyanto.
Langkah Selanjutnya
Penyidik KPK akan terus mendalami aliran uang (*follow the money*) dan peran masing-masing tersangka. Budi menegaskan bahwa KPK membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak lain, termasuk pejabat publik, jika ditemukan bukti yang cukup.


