19 total views
INNNEWS — Pemerintah Kota Solo akan menghapus struktur kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (PLDPI) mulai 1 Oktober 2026. Namun, layanan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) dipastikan tetap berjalan.
Penghapusan struktur UPTD PLDPI didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono menegaskan bahwa yang dihapus hanyalah struktur organisasinya, bukan layanan kepada masyarakat.
“Jadi, terkait PLDPI memang kemarin perwali itu menghapus secara struktur organisasi PLDPI, tapi kita tetap komitmen layanan PLDPI-nya tidak kita hentikan,” kata Budi saat ditemui di DPRD Solo.
Alasan teknis di balik keputusan ini meliputi penempatan sumber daya manusia (SDM), analisis beban kerja, dan penataan ulang agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi antarinstansi.
Skema Layanan Baru
Mulai Oktober 2026, layanan akan dialihkan melalui kelompok kerja (Pokja) yang melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan rumah sakit. Gedung PLDPI tetap digunakan untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Layanan pendidikan inklusif dan terapi (seperti terapi wicara, okupasi, dan fisioterapi) tetap tersedia, khususnya bagi masyarakat prasejahtera. Masyarakat diimbau tetap memanfaatkan fasilitas yang tersedia sesuai skema baru yang akan dijalankan.


