15 total views
INNNEWS — Status para Manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih masih simpang siur meski Surat Keputusan (SK) sudah diterbitkan.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menyatakan para manajer berstatus pegawai BUMN dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas. Namun, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria sebelumnya mengatakan mereka bukan pegawai BUMN, melainkan mendapat penugasan selama dua tahun untuk membina koperasi.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari menjelaskan penempatan dilakukan secara terukur agar sistem kerja dan kepastian hak jelas. Saat ini para manajer yang sudah mendapat SK masih menunggu penempatan di gerai masing-masing, dengan operasional diharapkan mulai Oktober 2026.


