HomeTrendingPolresta Solo: Tak Ada Unsur Pidana di Kasus Ayam Goreng Widuran

Polresta Solo: Tak Ada Unsur Pidana di Kasus Ayam Goreng Widuran

Published on

spot_img

 1,018 total views

SOLO – Pihak kepolisian belum bisa melakukan intervensi atas hebohnya rumah makan ayam goreng Widuran, Solo, yang baru-baru ini ketahuan nonhalal.

Sebelumnya, Warga Solo bernama Mochamad Burhannudin mengadukan rumah makan Ayam Goreng Widuran ke Mapolresta Solo akibat persoalan non halal.

Ditemani ormas Islam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Burhannudin membuat aduan pada Senin (26/6).

Dia menjalani pemeriksaan cukup lama dalam proses pembuatan aduan tersebut.

“Saya memiliki beban moral, dan ikut prihatin dengan permasalahan Ayam Goreng Widuran. Yang mana dengan jelas-jelas meresahkan umat muslim di Kota Solo. Sehingga mendorong kami, dan sejumlah ormas Islam untuk pelaporan ke jalur hukum. Karena Ayam Goreng Widuran yang telah puluhan tahun berjualan di Kota Solo selama ini menyajikan makanan yang tercampur dengan bahan-bahan yang tidak halal,” kata Burhannudin kepada awak media di Mapolres Solo baru-baru ini.

Baca juga:

Pro Kontra Penutupan Sementara Ayam Goreng Widuran: Isu yang Dibesar-besarkan

Namun Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan, terkait pencantuman label halal maupun nonhalal bisa dilihat dari sisi hukum pidana dan administrasi.

Dalam kasus ini, Ayam Goreng Widuran belum mendaftarkan produknya dengan label halal.

“Dalam hal tersebut, masih dalam kewenangannya sanksi administrasi dari Pemkot Solo ataupun dari pantauan badan pengelola produk halal. Sehingga secara pidana, itu belum sama sekali masuk ke ranah pidana,” kata Prastiyo kepada wartawan dalam keterangannya di Mapolresta Solo, Senin (2/6/2025).

Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Pemkot Solo, yang saat ini sudah memberikan sanksi administrasi ke Ayam Goreng Widuran. Sanksi itu berupa penutupan sementara.

Dijelaskan, mengacu pada Pasal 27 UU Nomor 33 Tahun 2014, tentang pelaku usaha yang tidak mengurus atau memenuhi sertifikat halal, maka pelaku usaha akan mendapatkan teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau denda administrasi.

“Kalau di Pasal 2, memang semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel (halal). Tapi dalam UU tersebut juga, tidak mewajibkan semua restoran atau badan usaha untuk melakukan hal ini. Apabila tidak memasang (keterangan nonhalal) dapat dikenakan saksi administrasi,” jelasnya.

Terkait aduan dari Mochamad Burhannudin tentang Ayam Goreng Widuran nonhalal ke Mapolresta Solo, Prastiyo mengatakan jika pihaknya baru mengklasifikasikannya sebagai informasi dari masyarakat.

“Kami mengklasifikasikan sebatas informasi, karena yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung. Berkaitan dengan ributnya ini, kita melihat legal standing dari Pendumas seperti apa,” ucapnya.

Meski ayam goreng Widuran sudah buka selama puluhan tahun, dan banyak konsumen muslim yang pernah berkunjung, dia mengatakan jika unsur pidananya belum terpenuhi.

“Belum, unsur pidananya belum terpenuhi,” jelasnya.

 

Artikel Terbaru

Kontingen Paduan Suara Wanita Kepri Terlantar di Bandara Soekarno-Hatta, Pilih Bernyanyi Daripada Protes

Sebuah kejadian memilukan sekaligus menginspirasi terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebanyak 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Kontingen Kepulauan Riau (Kepri) yang hendak berangkat ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat Daya, terpaksa terlantar karena tiket pesawat mereka ternyata hanya berstatus booking dan belum dibayar.

RBP Joyosuran Gelar Jalan-jalan Edukatif ke Museum Pers, Keris, dan Taman 45 Banjasari

INNNEWS– Rumah Belajar Pancasila (RBP) Joyosuran menggelar kegiatan belajar di luar kelas yang menyenangkan...

Garis Depan Investasi Medis: Mengapa IPO JECX Menarik untuk Investor Jangka Panjang

INNNEWS – Rencana pencatatan saham PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX), pengelola jaringan JEC Eye...

ANALISIS HUKUM KEMATIAN 4 CALON MANAJER KOPDES: ADAKAH KELALAIAN INSTITUSIONAL?

INNNEWS - Meninggalnya empat Calon Manajer Koperasi Desa (Kopdes) dan Koperasi Nelayan Merah Putih...

artikel yang mirip

Kontingen Paduan Suara Wanita Kepri Terlantar di Bandara Soekarno-Hatta, Pilih Bernyanyi Daripada Protes

Sebuah kejadian memilukan sekaligus menginspirasi terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebanyak 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Kontingen Kepulauan Riau (Kepri) yang hendak berangkat ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat Daya, terpaksa terlantar karena tiket pesawat mereka ternyata hanya berstatus booking dan belum dibayar.

RBP Joyosuran Gelar Jalan-jalan Edukatif ke Museum Pers, Keris, dan Taman 45 Banjasari

INNNEWS– Rumah Belajar Pancasila (RBP) Joyosuran menggelar kegiatan belajar di luar kelas yang menyenangkan...

Garis Depan Investasi Medis: Mengapa IPO JECX Menarik untuk Investor Jangka Panjang

INNNEWS – Rencana pencatatan saham PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX), pengelola jaringan JEC Eye...