343 total views
INNNEWS – Ideologi Soekarno dibangun dalam konteks kolonialisme abad ke-20. Nasionalisme pada masa itu berfungsi sebagai energi pembebasan dan alat konsolidasi bangsa yang baru merdeka. Namun delapan puluh tahun kemudian, struktur kekuasaan global telah berubah secara signifikan. Relasi internasional tidak lagi semata ditentukan oleh pendudukan teritorial, melainkan oleh jaringan ekonomi, aliansi militer, teknologi informasi, dan pengaruh ideologis lintas batas.
Dalam konteks tersebut, nasionalisme tidak dapat dipertahankan sebagai retorika historis semata. Ia harus direformulasi agar mampu membaca dinamika global secara rasional dan konsisten.
Respons terhadap konflik internasional menunjukkan adanya standar ganda dalam praktik nasionalisme. Ketika Rusia menyerang Ukraina, sebagian kalangan memaklumi tindakan tersebut dengan argumentasi bahwa Ukraina berada dalam orbit NATO. Narasi yang berkembang menempatkan Barat sebagai pemicu utama eskalasi.
Sebaliknya, ketika Amerika Serikat dan Israel berkonflik secara langsung dengan Iran, kecaman keras segera dimobilisasi atas nama kedaulatan bangsa. Namun perdebatan publik sering kali mengabaikan fakta bahwa Iran juga membangun jaringan proksi dan pengaruh strategis di berbagai negara Timur Tengah. Dalam beberapa kasus, dampak eskalasi militer justru dirasakan oleh negara-negara Muslim lain yang tidak terlibat langsung.
Fenomena ini menunjukkan bahwa nasionalisme kerap dipraktikkan secara selektif. Ia menjadi identitas emosional yang ditentukan oleh preferensi geopolitik, bukan oleh prinsip etika yang konsisten.
Karena itu, pertanyaan mendasarnya adalah: apa yang dimaksud dengan penjajahan dalam politik kontemporer?
Jika pada abad ke-20 penjajahan identik dengan pendudukan fisik oleh kekuatan asing, pada abad ke-21 bentuknya jauh lebih kompleks. Penetrasi ekonomi, dominasi teknologi, kontrol informasi, intervensi politik melalui jaringan proksi, hingga manipulasi elite lokal dapat menjadi instrumen kekuasaan yang efektif tanpa perlu mengibarkan bendera di wilayah yang dikuasai.
Lebih jauh lagi, penjajahan tidak selalu datang dari luar. Ketika suatu rezim membatasi kebebasan sipil, membungkam kritik, memonopoli narasi publik, dan mengorbankan kesejahteraan rakyat demi ambisi kekuasaan, maka terjadi bentuk dominasi internal yang secara substansial tidak berbeda dengan kolonialisme klasik. Dalam situasi demikian, nasionalisme yang menolak kritik atas nama kedaulatan justru berisiko melanggengkan ketidakadilan.
Nasionalisme yang sehat harus berakar pada konsistensi moral. Ia tidak memihak blok tertentu, tetapi memihak prinsip. Ia menempatkan kedaulatan rakyat sebagai inti, bukan sekadar mempertahankan legitimasi rezim. Ia juga berani mengkritik pelanggaran kedaulatan dan kemanusiaan, baik dilakukan oleh kekuatan asing maupun oleh elite domestik.
Generasi pemikir muda memiliki tanggung jawab untuk merumuskan paradigma baru nasionalisme Indonesia. Paradigma tersebut perlu berbasis pada etika universal, kesadaran geopolitik yang matang, serta keberanian intelektual untuk menilai konflik secara objektif. Tanpa pembaruan konseptual, nasionalisme berpotensi tereduksi menjadi instrumen propaganda. Pada titik itu, yang terjajah bukan lagi wilayah teritorial, melainkan kesadaran kolektif bangsa itu sendiri.


