89 total views
INNNEWS – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dituntut hukuman penjara antara 6 hingga 15 tahun. Dari ketiganya, seorang konsultan teknologi disebut menerima tuntutan paling berat.
Dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan nasional.
Jaksa memaparkan bahwa dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan, mulai dari perencanaan hingga proses pengadaan. Salah satu poin yang disorot adalah dugaan pengondisian spesifikasi teknis yang mengarah pada produk tertentu, sehingga mengurangi prinsip persaingan sehat dalam proses lelang.
Konsultan teknologi yang menjadi terdakwa utama dinilai memiliki peran signifikan dalam mengarahkan kebijakan teknis proyek. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk memengaruhi keputusan pengadaan sehingga menguntungkan pihak tertentu. Atas perbuatannya, jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, denda miliaran rupiah, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yang berasal dari pihak terkait dalam proyek tersebut masing-masing dituntut hukuman 6 dan 10 tahun penjara. Keduanya dinilai turut serta dalam proses yang menyimpang dan tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik terhadap para terdakwa serta penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis pemerintah di sektor pendidikan. Pengadaan Chromebook sebelumnya ditujukan untuk mendukung kegiatan belajar berbasis digital di berbagai daerah, terutama di wilayah yang membutuhkan akses teknologi.
Pihak kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya. Mereka menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya dalam proyek-proyek berbasis teknologi yang memiliki nilai anggaran besar dan berdampak luas bagi masyarakat.


