35 total views
INNNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, seorang oknum Kolonel TNI berinisial BU diduga terlibat dalam praktik gelembungkan harga yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Kasus ini semakin menunjukkan betapa rentannya program unggulan pemerintah terhadap praktik korupsi.
Hasil Investigasi Kejagung
Menurut keterangan resmi Kejagung, tersangka Kolonel BU diduga berperan sebagai “penghubung” yang memfasilitasi penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik untuk mendukung distribusi program MBG.
Fakta Investigasi Utama:
- Modus Operandi: Harga motor listrik yang seharusnya Rp15-20 juta per unit, diduga digelembungkan hingga 30-50% melalui mark-up spesifikasi dan markup supplier fiktif.
- Nilai Proyek: Pengadaan ratusan unit motor listrik dengan total anggaran mencapai puluhan miliar rupiah.
- Kerugian Negara: Berdasarkan perhitungan awal auditor, negara dirugikan minimal Rp25-40 miliar. Jumlah ini masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan.
- Peran Oknum TNI: Tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya untuk memperlancar proses lelang yang tidak transparan. Mabes TNI telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk memproses pelaku secara internal.
Kejagung juga menetapkan tersangka dari pihak swasta sebelumnya. Kasus ini bermula dari temuan audit yang menunjukkan ketidaksesuaian antara spesifikasi barang dengan harga yang dibayarkan. Penyidik menyita dokumen kontrak, rekening bank, dan bukti komunikasi yang memperkuat dugaan suap dan gratifikasi.


