61 total views
INNNEWS – Wali Kota Solo, Respati Ardi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta oleh LBH Mega Bintang terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Peristiwa ini terjadi pada akhir Juni 2026 dan kini menjadi bahan polemik.
Menurut Sekretaris Operasional LBH Mega Bintang, Muhammad Arnas, pemasangan baliho diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang. Meskipun Wali Kota Respati Ardi menyatakan bahwa biaya pemasangan berasal dari dana pribadi, baliho tetap mencantumkan nama Pemerintah Kota Solo. Baliho dipasang di sekitar tujuh titik strategis selama beberapa hari.
“Kami sudah menyampaikan ke kejaksaan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun Presiden ke-7 RI Jokowi,” ungkap Arnas. Ia menekankan perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap sumber dana dan pemanfaatan aset daerah.
Tanggapan Wali Kota Respati Ardi
Respati Ardi menyatakan menghormati proses hukum. “Tentunya kami menghormati prosesnya. Kita akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya di Balai Kota Solo. Ia juga mempersilakan pemeriksaan penuh terhadap materi reklame dan bukti sumber dana.
Sebelumnya, Respati mengakui inisiatif ini sebagai bentuk penghormatan pribadi kepada Jokowi, putra daerah Solo, karena Kota Solo masih merasakan dampak positif (“keberkahan”) dari kepemimpinannya.
Analisis Posisi Politik Kader Gerindra yang Apresiasi Jokowi
Respati Ardi adalah kader Partai Gerindra. Pemasangan baliho ini menuai kritik dari internal partai, khususnya DPC Gerindra Solo, yang kecewa karena tidak ada baliho serupa untuk ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.
Poin analisis utama:
- Navigasi Politik Lokal vs Nasional: Sebagai walikota dari Gerindra di basis Jokowi, Respati tampak berusaha menjaga harmoni dengan masyarakat Solo yang memiliki ikatan emosional kuat dengan mantan presiden tersebut. Ini mencerminkan dinamika koalisi pasca-pemilu di mana apresiasi lintas-partai kadang diperlukan untuk stabilitas daerah.
- Risiko Hukum dan Etika Publik: Meski dana pribadi, penggunaan nama dan fasilitas Pemkot berpotensi dianggap pencampuran kepentingan pribadi dan publik. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi pejabat daerah dalam menjaga transparansi.
- Dampak Politik: Gestur ini bisa memperkuat citra Respati sebagai pemimpin yang menghargai sejarah daerah, tetapi juga memicu teguran dari partainya. PDIP dan Gerindra Solo sempat kompak mempertanyakan kebijakan tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penelusuran di Kejaksaan Negeri Surakarta. Publik menantikan apakah ini akan berlanjut ke proses hukum lebih lanjut atau berhenti sebagai polemik politik biasa.


