23 total views
INNNEWS – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta resmi menghentikan stase atau praktik seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terlibat dalam komentar nirempati terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial.
Dokter yang dimaksud adalah Elda Putri Rahardini (juga disebut Elda Rini Rahardini), peserta PPDS dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia bukan pegawai tetap RSUP Dr. Sardjito, melainkan peserta didik yang menjalani pendidikan spesialis di rumah sakit tersebut.
Kronologi Singkat
Kasus bermula dari unggahan seorang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan di akun Threads (@yurizaltrich) pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, Yurizal mengeluhkan harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap meski menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Ia enggan menyebutkan nama rumah sakit tempatnya dirawat.
Unggahan tersebut kemudian mendapat sejumlah komentar sinis dan nirempati dari tenaga kesehatan. Salah satu akun yang memberikan komentar adalah @erudarahaadini milik Elda Putri Rahardini. Beberapa waktu kemudian, pasien tersebut dilaporkan meninggal dunia. Komentar-komentar tersebut viral dan memicu kemarahan warganet.
Tindakan Rumah Sakit
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan, menyatakan pihak rumah sakit telah melakukan penelusuran internal setelah mendapat banyak laporan dari masyarakat. Berdasarkan hasil penelusuran, Elda bukan staf atau karyawan RSUP Dr. Sardjito, melainkan murni peserta didik FKKMK UGM.
“Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Kita hentikan dulu, dia tidak boleh untuk praktik dulu di Sardjito,” ujar Banu pada Kamis (6/8/2026).
Penghentian stase dilakukan sebagai langkah awal selama proses investigasi berlangsung. Keputusan ini diambil bersama FKKMK UGM melalui Tim Pendidikan Bermartabat. UGM menyatakan siap menjatuhkan sanksi lebih lanjut jika terbukti melanggar etika profesi kedokteran.
Banu juga menyayangkan komentar tersebut karena dinilai berdampak pada citra rumah sakit, meskipun pasien yang dikomentari bukan pasien RSUP Dr. Sardjito.
Respons Etik
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelumnya menyatakan bahwa dokter yang memberikan komentar menghina atau nirempati terhadap pasien di media sosial terancam sanksi etik. Sanksi dapat berupa ringan hingga sangat berat melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), tergantung hasil penilaian.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait pentingnya sikap empati dan profesionalisme tenaga kesehatan dalam melayani pasien, khususnya mereka yang menggunakan jaminan kesehatan pemerintah.


