25 total views
INNNEWS – Polda Metro Jaya mengerahkan 9.242 personel gabungan untuk mengamankan 31 aksi penyampaian pendapat di muka umum dan 16 kegiatan masyarakat yang berlangsung di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, personel tersebut terdiri dari 5.670 anggota Polda Metro Jaya, 222 personel dari Polres jajaran, 1.500 personel TNI, dan 1.850 personel Bawah Kendali Operasi (BKO) Mabes Polri. Pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional, tanpa membawa senjata api, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya.
Salah satu aksi yang menjadi perhatian adalah unjuk rasa yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, dengan tagar #MerebutKemerdekaan. Aksi ini membawa delapan tuntutan, antara lain menghentikan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), mewujudkan reforma agraria sejati, menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM, serta mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN).
21 Orang Diamankan Bawa Barang Berbahaya
Jelang dan saat rangkaian aksi, tim Preventive Strike dan Preemptive Education Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang yang kedapatan membawa barang-barang berbahaya. Dari mereka disita 12 petasan atau flare serta enam botol kaca yang diduga disiapkan untuk membuat bom molotov.
“Sebanyak 21 orang ini setelah didalami bukan merupakan dari mahasiswa yang akan menyampaikan aspirasi,” kata Budi Hermanto kepada wartawan. Polisi menduga mereka bukan bagian dari massa mahasiswa, melainkan datang untuk memicu kerusuhan yang dapat membahayakan peserta aksi, petugas, maupun masyarakat sekitar.
Ke-21 orang tersebut kemudian diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Keesokan harinya, Rabu (19/8/2026), mereka dipulangkan dengan status saksi setelah diberikan edukasi. Polisi masih mendalami motif dan tujuan mereka membawa barang-barang tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, peserta aksi juga diimbau untuk memperhatikan hak masyarakat lain yang menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan kesehatan. Pengaturan lalu lintas dilakukan secara situasional di titik-titik rawan seperti Bundaran HI, Merdeka Selatan, dan Monas untuk menghindari kemacetan.
Situasi pengamanan hingga sore hari berlangsung kondusif. Massa aksi di beberapa titik, termasuk Bundaran HI, membubarkan diri secara tertib. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan mengikuti arahan petugas di lapangan.


