31 total views
INNNEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan (Diknas) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Pengakuan itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” kata Afifuddin.
KPU beralasan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran sudah ditandatangani pejabat kementerian terkait yang berwenang, sehingga dianggap sah. Hakim Saldi Isra mempertanyakan langkah tersebut karena berbeda dengan praktik KPU daerah yang melakukan verifikasi ke Diknas saat Pilkada 2024.
Sidang tersebut merupakan bagian dari gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran.


