HomeOpiniDari Putusan 90 ke Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: Ujian Konsistensi Mahkamah Konstitusi

Dari Putusan 90 ke Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: Ujian Konsistensi Mahkamah Konstitusi

Published on

spot_img

 46 total views

INNNEWS — Dalam perdebatan hukum tata negara, pertanyaan paling mendasar bukanlah siapa yang diuntungkan atau dirugikan, melainkan apakah prinsip hukum diterapkan secara konsisten.

Negara hukum yang sehat tidak diukur dari kestabilan jabatan seseorang, melainkan dari keberanian lembaga peradilan untuk menerapkan standar yang sama terhadap situasi yang substansinya serupa.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 membentuk rangkaian peristiwa konstitusional yang saling terkait. Keduanya menyangkut proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Pertanyaannya sederhana namun tajam: jika Mahkamah Konstitusi berwenang mengubah tafsir syarat pencalonan melalui Putusan 90, mengapa ketika muncul permohonan yang menguji keabsahan proses pencalonan yang sama, keterlibatan Mahkamah justru dipersoalkan?

Putusan yang Mengubah Aturan Main

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara nyata mengubah tafsir Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan usia minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Putusan ini memiliki dampak ketatanegaraan yang besar. Ia tidak sekadar menafsirkan norma, melainkan menciptakan kondisi hukum baru yang memungkinkan seseorang yang sebelumnya tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi peserta Pilpres 2024.

Kontroversi seputar putusan tersebut—termasuk isu konflik kepentingan dan dissenting opinion yang kuat—tidak menghapus fakta bahwa Mahkamah telah menempatkan dirinya di pusat perubahan aturan main pencalonan.

Menguji Kembali Proses yang Sama

Pada September 2026, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara PHPU Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Objek perkara ini adalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai calon wakil presiden, khususnya terkait Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan dokumen surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Perkara ini telah diregistrasi dan memasuki tahap pemeriksaan. KPU, Bawaslu, serta pihak terkait diminta memberikan keterangan. Para pemohon meminta Mahkamah memeriksa substansi, bukan sekadar menolak atas dasar keterlambatan prosedural.

Di sinilah muncul ketegangan konstitusional.

Sebagian pihak berpendapat bahwa status pejabat yang telah mengikuti pemilu, ditetapkan sebagai pemenang, dan dilantik tidak seharusnya lagi dipersoalkan karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Kekhawatiran tersebut dapat dipahami.

Namun logika yang sama harus diuji secara konsisten terhadap peristiwa sebelumnya.

Jika Putusan 90 dapat digunakan untuk membuka pintu pencalonan seseorang, maka ketika muncul permohonan yang berkaitan dengan keabsahan proses pencalonan yang sama, Mahkamah tidak dapat secara a priori menutup diri. Mahkamah berada di pusat rangkaian peristiwa konstitusional tersebut.

Hal ini tidak berarti setiap gugatan harus dikabulkan. Yang terpenting adalah pengujian substansi secara objektif.

Apakah tuduhan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat?

Apakah terdapat pelanggaran konstitusional yang dapat dibuktikan?

Jika tidak terbukti, perkara selesai.

Namun jika terbukti, negara hukum tidak boleh menutup mata hanya karena persoalannya dianggap rumit secara prosedural atau berpotensi mengganggu stabilitas.

Negara hukum yang sehat harus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan hukum. Kepastian tanpa kebenaran berisiko menjadi formalitas kosong. Sebaliknya, pencarian kebenaran tanpa prosedur dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan semata-mata stabilitas jabatan seseorang, melainkan kepercayaan publik bahwa prinsip hukum diterapkan secara konsisten kepada siapa pun dan dalam situasi apa pun.

Dalam negara konstitusional, ukuran keadilan bukanlah siapa yang menang atau kalah, melainkan apakah prinsip yang sama diterapkan pada situasi yang sama.

Mahkamah Konstitusi kini dihadapkan pada ujian tersebut.

Cara Mahkamah menjawabnya akan menentukan tidak hanya nasib satu perkara, tetapi juga kualitas komitmen lembaga ini terhadap konsistensi konstitusional.

Dr. Hanny Setiawan

Artikel Terbaru

Rupiah Tertekan Dekati Rp 18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Angkat Bicara

INNNEWS — Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali berada di bawah...

Sepuluh Orang Tewas dan 11 Luka dalam Penembakan Massal di Lwandle, Cape Town, Afrika Selatan

INNNEWS — Sepuluh orang tewas dan 11 lainnya mengalami luka-luka setelah sekelompok penembak membuka...

Hujan Deras Terjang Mamuju, Jalan Poros dan Perumahan Terendam Banjir

  INNNEWS — Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, sejak Senin (28/9/2026) pagi...

WALHI Gugat Kematian 108 Warga di Pengungsian Gempa Flores

INNNEWS — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai kematian 108 warga di lokasi pengungsian...

artikel yang mirip

Rupiah Tertekan Dekati Rp 18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Angkat Bicara

INNNEWS — Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali berada di bawah...

Sepuluh Orang Tewas dan 11 Luka dalam Penembakan Massal di Lwandle, Cape Town, Afrika Selatan

INNNEWS — Sepuluh orang tewas dan 11 lainnya mengalami luka-luka setelah sekelompok penembak membuka...

Hujan Deras Terjang Mamuju, Jalan Poros dan Perumahan Terendam Banjir

  INNNEWS — Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, sejak Senin (28/9/2026) pagi...