562 total views
JAKARTA – Usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memperbolehkan masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) tidak memakai masker.
Aturan tersebut kata Gibran berlaku mulai hari ini Rabu, 4 Januari 2023.
Aturan melepaskan masker itu diinstruksikan Gibran melalui pesan berantai yang ia kirimkan kepada jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
“Kepada yang terhormat, bapak, ibu Kepala OPD Pemkot Surakarta. Diberitahukan bahwa mulai besok 4 Januari 2023 penggunaan masker wajah pencegahan Covid 19 sudah boleh untuk TIDAK DIPAKAI untuk menutup wajah (hidung & mulut). Mohon diinformasikan kepada jajarannya. Terima kasih.” Demikian isi pesan Gibran seperti beredar di grup WhatsApp wartawan, Selasa, 3 Januari 2023 malam.
Kebijakan itu diambil Gibran menyusul pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM oleh Presiden Jokowi baru-baru ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Ahyani mengatakan, nantinya Pemkot Solo akan menerbitkan peraturan wali kota (perwali) dan surat edaran (SE) untuk mencabut aturan terkait PPKM sebelumnya.
“Ini semacam transisi dari pandemi ke endemi, kedaruratan masih,” kata Ahyani, mengutip Tempo.
Di masa transisi itu, Ahyani memastikan Pemkot Solo tetap akan menyediakan fasilitas pemberian vaksinasi gratis bagi masyarakat. Untuk target pemberian vaksin, yakni minimum 70 persen.
Diberitakan Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mengumumkan menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini diambil lebih cepat, karena sebelumnya pemerintah menyebut hasil kajian baru akan selesai minggu ketiga bulan Januari.
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022. “Tak ada lagi pembatasan kerumunan dan kegiatan masyarakat.”
Jokowi menyebut kebijakan ini diambil karena semua indikator sudah dibawah standar WHO. Selain itu, semua kabupaten kota tetap berstatus PPKM level 1. Jokowi pun menyebut kebijakan ini diambil pemerintah setelah melakukan kajian dan pertimbangan selama 10 bulan lamanya.


