1,987 total views
MEDAN – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara (Sumut), Dedy Mauritz Simanjuntak menanggapi surat peringatan Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kota Medan yang akan menurunkan tim terpadu pemerintah kota (Pemko) untuk menertibkan ibadah jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) MRC Medan.
Diketahui GEKI MRC telah melaksanakan ibadah di atas trotoar depan Kantor Wali Kota Medan selama lima bulan terakhir, terhitung sejak Januari 2023 lantaran belum mendapat perizinan gedung ibadah dari Pemko Medan.
Surat tertanggal 24 Mei 2023 yang dilayangkan Kasatpol PP itu berdasar pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 9 yaitu “Larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul dan garis sepadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus menerus.
“Mereka terus mencari-cari aturan untuk menghambat. Kemarin katanya kalau mau masuk ke Suzuya Marelan Plaza harus ubah IMB dulu. Sekarang tidak perlu ubah IMB, cukup dengan melakukan uji kelayakan. Dan tanpa rasa malu menyampaikan kepada publik sudah ada solusi, sejak Januari 2023 lalu, tapi sampai hari ini tak kunjung tuntas,” kata Dedy melalui keterangan resminya untuk INN Indonesia, 27 Mei 2023 malam.
Menurut Dedy, perlakukan dari Pemko Medan ke GEKI MRC sangat memprihatinkan.
Dedi pun terang-terangan membuka catatan beberapa tindakan yang dilakukan Satpol PP yang menurutnya melukai rasa keadilan.
Pertama, mengadakan kesepakatan dengan pihak penolak tanpa menghadirkan gereja dan berjanji akan menyegel ruangan gereja.
“Dan itu telah dilakukan Satpol PP Pemko Medan dengan mengirim dua truk untuk menyegel ruangan gereja tersebut,” terang Dedy.
Kata Dedy, hal itu berbeda dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selalu menyerukan agar konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan, seperti dalam sambutannya di Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se Indonesia di Bogor, Jawa Barat, 17 Januari lalu.
“Selanjutnya beberapa bulan lalu, Satpol PP tidak mengizinkan jemaat GEKI MRC untuk parkir mobil didepan Arya Duta. Namun memperbolehkan warga lain untuk parkir di tempat itu, akibatnya terjadi perdebatan antara pihak gereja dan Satpol PP,” ungkap Dedy.
Lanjut Dedy, menurut pengakuan jemaat GEKI MRC, ada upaya untuk memprovokasi agar terjadi keributan yang lebih jauh pada saat perdebatan terjadi.
“Dan yang terakhir ini mengeluarkan surat peringatan akan menertibkan jemaat yang selama ini beribadah dengan tertib dan tidak menggangu kepentingan umum,” tuturnya.
Menurut Dedy, langkah Kasatpol PP Pemko Medan itu sangat tidak menghargai perasaan umat beragama lain.
“Dan kami mengingatkan bahwa Surat Satpol PP Kota Medan yang di tandatangani oleh sekretaris Ardhani Syahputra, AP, telah menimbulkan keresahan di antara sebagian umat Kristen. Sesuai surat yang mereka layangkan. Sehingga segala resiko yang ditimbulkan akan menjadi tanggung jawab pendeta yang bersangkutan. Kami melihat bahwa itu akan menjadi tanggungjawab Kasatpol PP juga,” kata Dedy.
Diketahui, sejauh ini MUKI Sumut telah berupaya menjadi jembatan antara GEKI MRC dengan pihak pemerintah.
“Upaya ini terancam berakhir antiklimaks, setelah sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan surat,” tutupnya.


