632 total views
INN NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresponi deklarasi Partai NasDem yang mengumumkan meminang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai calon presiden (Capres) di Pilpres 2024 pada Senin, 3 Oktober 2022 pagi.
Sekalipun telah disusung Parpol untuk bertarung di Pilpres 2024 mendatang, KPK menegaskan, deklarasi itu tak mempengaruhi proses pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E.
“Apakah deklarasi capres akan menghalangi KPK untuk menghentikan atau melanjutkan proses ini? Tidak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.
Baca juga: PSI Tolak Anies, Nyapreskan Ganjar, Sebut Anies Bikin Dosa Besar untuk Demokrasi.
Dia menyebut deklarasi NasDem mengusung Anies sebagai capres 2024 adalah baru sebatas tahap awal.
“Belum tentu nantinya bisa dicalonkan saat masa pendaftaran,” imbuhnya.
“Saya pastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut sampai ditemukan satu titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelanggaran administrasi, atau mungkin perdata. Karena ini masih kami lanjutkan dan kami tidak terpengaruh dengan deklarasi yang bersangkutan sebagai capres oleh salah satu parpol,” tegas Alexander.
Sebelumnya, Anies telah memenuhi panggilan tim penyelidik KPK belum lama ini untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelenggaraan Formula E yang telah digelar pada Juni 2022.


