439 total views
INN NEWS – Kasus gangguan gagal ginjal akut progresif masih terus digali oleh pihak Bareskrim Polri. PT AFI Pharma menjadi salah satu pihak yang diselidiki penyidik Polri dan telah selesai menjalani gelar perkara pada Selasa, 1 November 2022.
Pihak Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri, Brigjen Pipit Rismanto menetapkan status penyidikan ke level berikutnya.
Penetapan status diambil dari dasar kesepakatan antara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI Pharma,” kata Pipit, mengutip CNN.
Brigjen Pipit Rismanto sendiri memberi informasi bahwa pihak AFI Pharma diduga memproduksi jenis obat sirup dengan merek paracetamol dengan kandungan etilen glikol lebih tinggi dari ambang batasnya 0.1mg.
“Diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup paracetamol dengan kandungan EG lebih tinggi dari ambang batasnya yakni 236.39 mg setelah dilakukan uji laboratorium oleh pihak BPOM,” kata Pipit.
Sebelumnya, tidak hanya PT AFI Pharma saja yang diumumkan bertanggung jawab terhadap kasus gagal ginjal akut oleh Bareskrim Polri.
Pihak Bareskrim Polri juga menyebutkan dua korporasi yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries memakai bahan etilen glikol dan dietilen glikol lebih tinggi dari ambang batasnya.
Dua zat tersebut diduga kuat menjadi penyebab ataupun pemicu gangguan gagal ginjal akut terjadi pada usia balita dan anak-anak.
Sedangkan pihak Kepala BPOM, Penny K Lukito telah menjelaskan bahwa dua perusahaan tersebut menjual barang tidak memenuhi standar peraturan.
BPOM mencatat dua perusahaan tersebut memproduksi dan menjual barang tidak sesuai dengan standar aturan pasal 62 ayat 1 dan UU RI Nomor 8 mengenai Perlindungan Konsumen.


