541 total views
INN NEWS – Presiden Jokowi kembali memberi penjelasan sekaligus penegasan bahwa pemerintah berusaha keras agar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat tidak terjadi lagi di Indonesia.
Pernyataan Presiden Jokowi diutarakan setelah selesai menerima laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu atau PPHAM di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023.
“Saya dan pemerintah telah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia di masa yang akan datang,” kata Presiden.
Presiden sendiri mengungkapkan bahwa sudah membaca secara detail mengenai laporan Tim PPHAM hingga mengakui ada pelanggaran HAM berat terjadi di beberapa peristiwa.
“Dengan pikiran jernih dan hati tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Presiden.
Selain itu, Presiden juga membeberkan ada 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang sudah terjadi di masa lalu diantaranya:
1.Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;
11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003, dan
12.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003
Presiden juga mengutarakan rasa simpati dan empati mendalam kepada para korban hingga keluarga korban.
“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegaskan penyelesaian yudisial,” kata Presiden.
Selanjutnya Presiden telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal berbagai upaya konkret pemerintah untuk kembalikan hak korban.
Nantinya hak korban dalam menjaga pelanggaran HAM berat tidak terjadi kembali di masa mendatang.
“Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum hingga Keamanan (Menko Polhukam) guna mengawal berbagai upaya konkret pemerintah hingga dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik. Semoga upaya ini jadi langkah berarti untuk pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Presiden Jokowi.


