110 total views
JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara.
Richard dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.
Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Sementara itu, Penasehat Hukum Richard, Rony Talapessy saat diberikan kesempatan berkonsultasi memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan.
Dia mengaku terluka dengan keputusan jaksa “ini melukai rasa keadilan,” pungkasnya.