715 total views
YOGYAKARTA – Mewujudkan target menjadi kawasan Zero Sampah yang telah dicanangkan mulai 2023, Pemerintah Kota Yogyakarta (Yogya) mulai bertindak tegas kepada siapa saja yang membuang sampah sembarangan.
Awal 2023 ini, dengan regulasi berupa peraturan daerah atau perda yang sudah dimiliki, penindakan bagi pelanggar yang membuang sampah khususnya jenis anorganik sembarangan mulai digencarkan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dody Kurnianto pada Kamis, 26 Januari 2023 mengatakan, dalam operasi tiga hari terakhir, pihaknya telah menangkap sejumlah warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Selama operasi tiga hari terakhir (sejak 24 Januari) ada empat warga yang kami tangkap dan tindak karena membuang sampah sembarangan di pinggir jalan,” kata Dody.
Baca juga: Sambut ATF 2023, Pemkot Yogya Bakal Bersihkan Pengemis dan Manusia Silver di Jalanan YIA-JEC
Warga yang tertangkap itu ditindak dengan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “KTP (Kartu Tanda Penduduk)-nya kami sita sampai nantinya mereka menghadiri sidang di pengadilan atas pelanggaran perda yang berlaku,” ungkap Dody.
Penindakan ini mengacu pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Dalam perda tersebut dijelaskan warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan dan tempat yang bukan peruntukannya.
Dari perda tersebut pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.
“Tindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, terlebih Yogya kawasan wisata yang selalu ramai wisatawan,” kata Dody.
Operasi sampah ini digencarkan tim Satpol PP Pemkot Yogya yang terbagi menjadi dua tim setiap harinya. Pada operasi pekan ini, tim pertama menyisir sepanjang Jalan Magelang yang hingga kawasan SMAN 4 Kota Yogyakarta.
Sedangkan tim kedua melakukan penyisiran di seputaran Kebun Binatang Gembira Loka dan Kota Gede.


