524 total views
INFOGRAFIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tanpa ada hal yang meringankan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, 13 Februari 2023.
“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Hakim Wahyu.
Baca juga: Selain Pembunuhan, Vonis Hukuman Mati di Indonesia akan Dijatuhkan Karena Kejahatan Berikut
Majelis hakim juga membeberkan bahwa ada tujuh hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo.
- Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
- Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
- Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
- Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
- Terakhir, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya.
Untuk diketahui, vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pada 17 Januari lalu jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


