HomeUncategorizedHal yang Memberatkan dan Meringankan Richard Eliezer hingga Divonis Lebih Rendah dari...

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Richard Eliezer hingga Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Published on

spot_img

 116 total views

INFOGRAFIK – Hakim menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

Diketahui dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.

Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Artikel Terbaru

Kampanye Perdana: Capres Promo Program Gizi, Makan Siang Gratis hingga Faskes di Desa Terpencil 

INN NEWS - Selasa, 28 November 2023 telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk para capres-cawapres berkampanye, menyampaikan gagasan kebangsaan mereka ke masyarakat hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Kampanye Perdana Ganjar dari Merauke, Dibilang Paling Dekat dan Peduli Orang Papua

MERAUKE  - Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo memulai langka awal kampanyenya...

Hindari Adu Gagasan, Gibran Calon Pemimpin Oportunis atau Boneka?

OPINI - Tidak hadirnya cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di forum diskusi publik yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah menimbulkan banyak tanda tanya.

Analisis Machiavellisme, Pelanggaran Etik Berat Penguasa Negara

Dalam dunia politik, etika memegang peranan penting dalam membangun kepercayaan dan legitimasi pemerintahan. Pemimpin...

artikel yang mirip

Kampanye Perdana: Capres Promo Program Gizi, Makan Siang Gratis hingga Faskes di Desa Terpencil 

INN NEWS - Selasa, 28 November 2023 telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk para capres-cawapres berkampanye, menyampaikan gagasan kebangsaan mereka ke masyarakat hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Kampanye Perdana Ganjar dari Merauke, Dibilang Paling Dekat dan Peduli Orang Papua

MERAUKE  - Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo memulai langka awal kampanyenya...

Hindari Adu Gagasan, Gibran Calon Pemimpin Oportunis atau Boneka?

OPINI - Tidak hadirnya cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di forum diskusi publik yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah menimbulkan banyak tanda tanya.