376 total views
INN NEWS – Belakangan ini sedang viral aksi penolakan gereja hingga pembubaran ibadah di sejumlah daerah di Indonesia. Terbaru di Lampung yang akhirnya menyeret pelaku menjadi tersangka.
Selain Lampung, ada juga di Medan, Sumatera Utara. Kesulitan izin pemakaian gedung dialami Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) MRC Medan Marelan, sehingga mereka terpaksa beribadah di trotoar depan kantor walikota sudah 13 Minggu.
Padahal Pemerintah Kota (Pemkot) sudah disurati berkali-kali dari pihak gereja maupun organisasi besar yang mewadahi gereja, tetapi belum sama sekali menemukan jalan keluar.
Di salah satu unggahan INN Indonesia di TikTok belum lama ini soal kisah gereja tersebut, warganet atau netizen malah heran kejadian tersebut terjadi di Medan yang digaungkan kota toleransi dan juga salah satu daerah dengan populasi umat Kristen terbesar di Indonesia.
Baca juga: Cuekin Gereja yang Ibadah di Depan Kantornya, Bobby Malah Bareng Ustaz Hanan eks HTI, Netizen Geram
Sejumlah netizen juga membandingkan dengan aksi penolakan gereja di Lumajang, Jawa Timur oleh sejumlah oknum tapi tetap diterima bupati.
Baru-baru ini Bupati Lumajang, Thoriqul Haq jadi perhatian publik lantaran kebijakannya yang dinilai memperhatikan minoritas.
Thorig menegaskan jika pembangunan Gereja Pantekosta di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Lumajang akan terus berlanjut. Sebelumya sempat terhenti usai penolakan dari sejumlah pihak.
Pembangunan gereja tersebut juga akan dilakukan bersamaan dengan masjid, di lokasi yang sama. Nantinya, masjid yang dibangun tidak digunakan untuk salat Jumat.
Pembangunan juga akan menggunakan APBD Lumajang tahun 2023. Ia juga menegaskan jika pembangunan gereja telah mengantongi izin dan bisa dilanjutkan hingga tuntas dengan konsep moderasi beragam.
“Konsep moderasi beragama itu akan diuangkan dalam pembangunan masjid dan gereja yang bersebelahan di Kecamatan Tempeh,” katanya dilaporkan Antara, Rabu 5 April 2023.
Ia juga menambahkan jika pembangunan gereja dan masjid di atas lahan pemerintah, sudah dibahas bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan telah mendapatkan persetujuan.
Sebagai informasi, pembangunan Gereja Pantekosta itu sempat direspons penolakan oleh sejumlah oknum. Mereka meyakini jika gereja tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembangunan pun sempat mandek hingga diikuti pertemuan bersama, pada 2 Maret 2023 lalu.
Pembangunan gereja tersebut bermula dari renovasi rumah tinggal seorang pendeta. Sejak tahun 1972, rumah yang ada di lokasi berbeda itu, kemudian digunakan sebagai rumah ibadah.
Tahun 2005 muncul rencana renovasi rumah ibadah, agar lebih layak. Rencana sudah mendapat kesepakatan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Tempeh.
Jemaat mengira kesepakatan adalah bentuk persetujuan. Namun ternyata menjadi kesalahpahaman yang berlarut hingga 2022. Konflik itu ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Bupati Thoriq dan menghasilkan sejumlah keputusan.
Di antaranya adalah pembangunan Gereja Pantekosta di tempat baru, dengan lahan yang akan disediakan oleh pemerintah. Pemkab Lumajang juga memberikan fasilitas terkait prosedur perizinan dan pembangunan bagi umat Kristen Pantekosta di Lumajang, sesuai dengan aturan yang berlaku.