766 total views
JAKARTA – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.
SYL tiba di markas KPK sekitar pukul 19.17 WIB. Politisi NasDem itu terpantau memakai jaket kulit berwarna hitam dan topi, juga masker.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan di markas KPK malam ini mengungkapkan, tim penyidik telah menjemput paksa SYL dan dibawa ke markas lembaga antirasuah.
“Tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang belum dilakukan penahanan,” kata Ali.
Menurutnya, dalam konteks itu, KPK telah melakukan prosedur dari mulai pemanggilan SYL yang kemudian tak dihadiri sosok yang telah jadi tersangka dugaan tipikor di lingkungan Kementan tersebut.
“Tentu ketika dilakukan penangkapan ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan,” sambungnya.
Ali Fikri pun mengonfirmasi alasan SYL kepada penyidik KPK tak bisa hadir pada pemanggilan pemeriksaan sebelumnya karena harus pulang kampung melihat ibunda yang sedang sakit.
Lanjutnya, tim KPK pun menunggu iktikad SYL pada Kamis ini karena sudah ada di Jakarta sejak Rabu (11/10) malam lalu. Namun, sambungnya, tak ada iktikad dari SYL untuk mendatangi KPK sebelum dijemput paksa.
“Kami dapat info yang bersangkutan sudah di Jakarta tadi malam. Saya pikir sesuai komitmen akan kooperatif semestinya datang hari ini menemui tim penyidik. Tapi kemudian sampai tadi sore enggak muncul di KPK,” ujar Ali Fikri.
Selanjutnya, dia menyatakan untuk saat ini KPK baru melakukan upaya jemput paksa dan belum memutuskan menahan SYL pada malam ini.
“Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya itu kewenangan penyidik,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan orang yang dijemput paksa apakah akan ditahan atau tidak guna keperluan penyidikan.
Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian 2019-2023.
Seperti diberitakan CNNI, selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin. Keduanya disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar.
Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.