773 total views
INN NEWS – Ada kemungkinan apabila putusan MK mengenai gugatan batas usia capres-cawapres dibatalkan. Kemungkin tersebut bisa terjadi jika merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Merujuk UU tersebut, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menganggap masuk akal setelah didiskusikan bersama.
Hal itu disampaikan Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.
“Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya,” kata Jimly.
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu membuka kesempatan bagi Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun jadi bisa maju di Pilpres 2024.
Baca juga: MEGASKANDAL Mahkamah Keluarga, Anwar Usman Didesak Dipecat Secara Tidak Terhormat
Dalam UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 3 dan 4 dijelaskan ketua majelis hingga hakim anggota harus mengundurkan diri jika ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.
Kemudian, pada pasal 5 juga dijelaskan ketentuan yang sama juga berlaku untuk hakim atau panitera yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Selanjutnya, pada ayat 6 dijelaskan keputusan dinyatakan tidak sah jika melanggar ketentuan ayat 5.
“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi ayat 6.
Sementara pasal 17 ayat 7 disebutkan bahwa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Jimly akhirnya mengabulkan permintaan pelapor atas nama Denny Indrayana soal pelanggaran kode etik.
Dia menilai masuk akal jika putusan MKMK diputuskan sebelum tanggal 8 November.
Sebagai informasi, jadwal penyerahan capres dan cawapres pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar pada 26 Oktober hingga 8 November.
“Kami runding, masuk akal itu. Oke, untuk, kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga ‘waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal’,” pungkasnya.