552 total views
INN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang seluruh jenis media mulai dari media massa cetak, media daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran untuk mempublikasikan hal yang berkaitan dengan kampanye saat masa tenang pemilu.
Seperti diketahui, masa kampanye pileg dan pilpres elah dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara masa tenang akan berlangsung selama 3 hari sejak 11-13 Februari 2024.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
“Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu,” bunyi pasal 56 ayat (4) PKPU 15 tahun 2023.
Hari pencoblosan suara akan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
“Jika ada (putaran kedua), pemungutan suara pada 26 Juni 2024,” kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam keterangan resminya, Kamis (11/1/2024).
KPU juga menyiapkan 20 hari untuk capres-cawapres serta partai pendukung melakukan kampanye pada putaran kedua. Masa kampanye putaran kedua pilpres akan dilakukan pada awal Juni 2024.
KPU akan langsung melakukan penghitungan sejak hari pemungutan suara dimulai. Setelahnya, KPU akan melakukan rekapitulasi. Masa rekapitulasi akan dilakukan hingga 20 Juli 2024.
Berikut Rancangan Jadwal Pilpres 2024 Putaran Kedua:
- 17 Mei-12 Juni 2024: Masa pemutakhiran data pemilih
- 2-22 Juni 2024: Masa kampanye
- 23-25 Juni 2024: Masa tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara
- 26-27 Juni 2024: Penghitungan suara
- 27 Juni- 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.