194 total views
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada Rabu (24/04/2024) di gedung KPU RI.
Dalam sidang pleno penetapan tersebut, partai politik yang ikut serta dalam pemilu dan mendukung paslon dalam Pilpres 2024 terlihat hadir di KPU.
Paslon nomor 1 Anies-Muhaimin juga terlihat hadir dalam penetapan KPU.
Berbeda dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrasi (NasDem) yang tak terlihat hadir dalam penetapan pemimpin Indonesia lima tahun mendatang itu.
Termasuk kader sekaligus calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo tidak menghadiri acara penetapan itu, juga wakilnya Mahfud MD.
Dalam keterangannya Ganjar mengungkapkan bahwa ia tidak bisa hadir langsung karena mengaku terlambat membaca undangan resmi dari KPU.
Sebelumnya diketahui partai banteng merah tersebut melanjutkan gugatannya setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait sidang sengketa Pilpres 2024.
PDIP melanjutkan gugatannya terhadap KPU terkait dugaan perbuatan yang tidak sesuai hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Gugatan tersebut telah berhasil diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada Selasa (23/04).
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan, bahwa sebaiknya KPU tidak terburu-buru dalam penetapan Prabowo-Gibran.
“Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon, ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN, yang beberapa hari nanti terus berjalan. Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay,” ucap Gayus.