HomeHeadlinePekerja Gak Mau Potong Gaji untuk Tapera? Siap tuh Disanksi

Pekerja Gak Mau Potong Gaji untuk Tapera? Siap tuh Disanksi

Published on

spot_img

 396 total views

INN NEWS – Polemik Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera kini menuai kontroversi di masyarakat luas. Bagaimana tidak, bagi pekerja dan pekerja mandiri (freelancer) yang memenuhi persyaratan wajib menjadi peserta program Tapera.

Demikian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Aturan tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini.

Siapa Saja yang Wajib Ikut Tapera?

Berdasarkan Pasal 1 ayat (11), peserta Tapera merupakan setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan tujuan bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling singkat enam bulan yang sudah membayar simpanan. Tak hanya pekerja mandiri, jenis pekerja yang menjadi peserta Tapera meliputi:

  • Calon pegawai negeri sipil (CPNS).
  • Aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Pejabat negara.
  • Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  • Pekerja/buruh di badan usaha milik swasta.
  • Pekerja lain yang bukan termasuk pekerja seperti disebutkan di atas yang menerima gaji atau upah, di antaranya BP Tapera, pegawai Bank Indonesia (BI), atau pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Tapera Menjadi Beban Baru Bagi Pekerja 

Syarat Peserta Tapera

Pasal 5 menyebutkan peserta Tapera harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar. Selain itu, pekerja harus mempunyai penghasilan setiap bulan minimal sebesar upah minimum. Namun, ketentuan upah minimum dapat dikecualikan bagi pekerja mandiri.

Setoran simpanan peserta adalah sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Pembayaran bagi pekerja ditanggung bersama pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah. Sementara iuran bagi freelancer ditanggung dirinya sendiri.

Demikian bunyi Pasal 20 ayat (2) PP:

“Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera,” 

Video: Tapera Bikin Baper Pekerja 

Apakah Pekerja Bisa Tolak  Potong Gaji Untuk Tapera?

Pasal 55 menegaskan bahwa pekerja mandiri yang melanggar ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta akan dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Peringatan tertulis diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja.

Sementara sanksi administratif bagi pengusaha lebih beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, memublikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Untuk besaran denda administratif yang dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang wajib dibayarkan.

“Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir,” tulis Pasal 56 ayat (2) huruf d PP tersebut.

 

Artikel Terbaru

Dengar Kata Bu Wamen: Mau Banyak Duit? Jangan Banyak Anak!

CILACAP - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mendorong perempuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi guna memperkuat ketahanan keluarga.

Iman Kristen Tak Bisa Dipisahkan dari Politik: Mengapa Kemitraan Gereja, Negara, dan Bisnis Dibutuhkan untuk Bangun Peradaban?

OPINI - Di banyak daerah dan negara dengan mayoritas penduduk Kristen, sebuah ironi mencolok tengah berlangsung: di tengah dominasi angka, komunitas Kristen sering kali menjadi kantong-kantong kemiskinan, ketertinggalan, dan kehilangan daya tawar dalam membentuk peradaban.

PSI Akan Milih Ketum Baru di Solo meski Kaesang Baru Menjabat 2 Tahun  

SOLO - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana menggelar Kongres I di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Juli 2025 mendatang. Dalam agenda tersebut, PSI akan mengadakan pemilihan ketua umum untuk periode berikutnya. 

MK Stopkan Penyalahgunaan UU ITE, Boleh Kritik Pemerintah Tanpa Takut 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

artikel yang mirip

Dengar Kata Bu Wamen: Mau Banyak Duit? Jangan Banyak Anak!

CILACAP - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mendorong perempuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi guna memperkuat ketahanan keluarga.

Iman Kristen Tak Bisa Dipisahkan dari Politik: Mengapa Kemitraan Gereja, Negara, dan Bisnis Dibutuhkan untuk Bangun Peradaban?

OPINI - Di banyak daerah dan negara dengan mayoritas penduduk Kristen, sebuah ironi mencolok tengah berlangsung: di tengah dominasi angka, komunitas Kristen sering kali menjadi kantong-kantong kemiskinan, ketertinggalan, dan kehilangan daya tawar dalam membentuk peradaban.

PSI Akan Milih Ketum Baru di Solo meski Kaesang Baru Menjabat 2 Tahun  

SOLO - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana menggelar Kongres I di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Juli 2025 mendatang. Dalam agenda tersebut, PSI akan mengadakan pemilihan ketua umum untuk periode berikutnya.