431 total views
INN NEWS – Pemerintah membuka kesempatan untuk memasukkan nama-nama korban judi online ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga mereka dapat terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari negara.
Usulan ini disampaikan oleh Muhadjir Effendy sebagai respons terhadap kasus seorang polisi wanita yang membakar suaminya akibat judi online di Mojokerto, Jawa Timur.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberikan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
“Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos,” ucapnya pada Kamis (13/6).
“Kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos, ya,” ucap Menteri Kordinator PMK tersebut.
Menurut Muhadjir, pemerintah telah banyak memberikan advokasi kepada korban judi online di Indonesia. Mereka yang mengalami gangguan psikososial akan dibina dengan bantuan dan koordinasi dari Kementerian Sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Muhadjir juga menekankan bahaya dari praktik judi online. Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal ini.
Ia khawatir kecanduan judi online akan menyebabkan munculnya masyarakat miskin baru. Muhadjir juga menambahkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat miskin.
Ia mengakui bahwa masyarakat sangat khawatir dengan maraknya judi online. Menurutnya, judi online tidak hanya dilakukan oleh mereka yang berpenghasilan rendah, tetapi juga oleh kalangan intelektual.
“Tidak hanya segmen masyarakat tertentu misalnya masyarakat bawah saja. Tapi juga masyarakat atas juga mulai banyak, termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi juga banyak yang kena juga,” ujarnya.