HomeTrendingBabak Baru Paman Usman vs Mahkamah Konstitusi 

Babak Baru Paman Usman vs Mahkamah Konstitusi 

Published on

spot_img

 766 total views

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi yang juga eks Ketua MK Anwar Usman.

Permohonannya yang dikabulkan adalah pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Terkait alasan banding, juru bicara MK Fajar Laksono belum bisa membeberkan lebih lanjut.

“MK memutuskan akan banding. Nanti setelah resmi menyampaikan banding, alasan akan dituangkan dalam Memori Banding,” ujar Fajar dalam keterangannya, dilaporkan Kmprn.

PTUN pun mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua MK. PTUN membatalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi.

Namun, tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.

Anwar Usman mengajukan gugatan ini karena keberatan atas penggantian dirinya sebagai Ketua MK.

Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.

Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka.

Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.

 

 

Artikel Terbaru

Kejagung Tetapkan Oknum TNI Tersangka Baru Korupsi MBG

INNNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus...

Geger! Korban Gempa Dahsyat Venezuela Tembus Ratusan, Satu Orang Diselamatkan Setelah 8 Hari Tertimbun Reruntuhan

INNNEWS – Gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela beberapa waktu lalu terus meninggalkan duka mendalam....

Kontingen Paduan Suara Wanita Kepri Terlantar di Bandara Soekarno-Hatta, Pilih Bernyanyi Daripada Protes

Sebuah kejadian memilukan sekaligus menginspirasi terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebanyak 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Kontingen Kepulauan Riau (Kepri) yang hendak berangkat ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat Daya, terpaksa terlantar karena tiket pesawat mereka ternyata hanya berstatus booking dan belum dibayar.

RBP Joyosuran Gelar Jalan-jalan Edukatif ke Museum Pers, Keris, dan Taman 45 Banjasari

INNNEWS– Rumah Belajar Pancasila (RBP) Joyosuran menggelar kegiatan belajar di luar kelas yang menyenangkan...

artikel yang mirip

Kejagung Tetapkan Oknum TNI Tersangka Baru Korupsi MBG

INNNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus...

Geger! Korban Gempa Dahsyat Venezuela Tembus Ratusan, Satu Orang Diselamatkan Setelah 8 Hari Tertimbun Reruntuhan

INNNEWS – Gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela beberapa waktu lalu terus meninggalkan duka mendalam....

Kontingen Paduan Suara Wanita Kepri Terlantar di Bandara Soekarno-Hatta, Pilih Bernyanyi Daripada Protes

Sebuah kejadian memilukan sekaligus menginspirasi terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebanyak 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Kontingen Kepulauan Riau (Kepri) yang hendak berangkat ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat Daya, terpaksa terlantar karena tiket pesawat mereka ternyata hanya berstatus booking dan belum dibayar.