145 total views
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi yang juga eks Ketua MK Anwar Usman.
Permohonannya yang dikabulkan adalah pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Terkait alasan banding, juru bicara MK Fajar Laksono belum bisa membeberkan lebih lanjut.
“MK memutuskan akan banding. Nanti setelah resmi menyampaikan banding, alasan akan dituangkan dalam Memori Banding,” ujar Fajar dalam keterangannya, dilaporkan Kmprn.
PTUN pun mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua MK. PTUN membatalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi.
Namun, tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.
Anwar Usman mengajukan gugatan ini karena keberatan atas penggantian dirinya sebagai Ketua MK.
Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.
Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka.
Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.