HomeTrendingMK Tolak Batas Usia UU Pilkada, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub, Kecuali...

MK Tolak Batas Usia UU Pilkada, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub, Kecuali KPU Bebal 

Published on

spot_img

 654 total views

JAKARTA – MK menolak gugatan mengenai batas usia dalam UU Pilkada.

Namun, MK menegaskan kapan mulai berlakunya syarat batas usia tersebut.

Gugatan yang tercantum dalam nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahrur Rozi, dan Mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.

Gugatan ini tak terlepas dari adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah.

Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.

Putusan itu kemudian dikaitkan dengan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mendorong KPU langsung menjalankan Putusan MK soal batas usia calon untuk maju Pilkada. Hal itu termaktub dalam Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024.

“Kan ada lagi putusan yang lain tuh usia 30 ditentukan saat penetapan calon jadi tanggal 27-29 Agustus harus 30 tahun,” kata Feri saat dihubungi, Selasa (20/8).

Ia menambahkan, dengan ini Kaesang yang beru berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti tak bisa maju Pilkada.

“Kaesang bisa enggak maju, kecuali KPU-nya bebal ya,” tuturnya.

Kaesang sebelum ini digadang bakal maju di Pilgub Jawa Tengah. Isu terkuat akan menjadi pendamping Ahmad Luthfi.

Feri mendorong KPU tak masuk angin dan langsung menjalankna aturan ini.

“Ya berapa kali kan KPU aneh-aneh sikapnya mengabaikan putusan MK-lah lain-lain. Tapi kalau dilihat putusan MK ya KPU enggak bisa menghindarlah,” tutur dia.

 

Artikel Terbaru

Cuci Tangan Kasmujo di Skripsi Jokowi, Dulu Ngaku Pembimbing Kini Ingkar 

JAKARTA – Isu mengenai keabsahan skripsi mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanaskan jagat akademik dan politik. 

PSI Buka Pendaftaran Calon Ketum, Jokowi Berpeluang Maju

SOLO - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi membuka pendaftaran calon ketua umum untuk periode selanjutnya, menyusul rencana pergantian Kaesang Pangarep dari posisi tersebut.

KPK dan Polri Masih Terafiliasi Jokowi? Prabowo Diduga Andalkan Kejaksaan yang Dibackup TNI

JAKARTA –Analis politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto kini lebih mengandalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penegakan hukum ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang menurutnya masih dinilai publik terafiliasi dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kritik Pedas Gadis Asmat: Mahasiswa Papua Jangan Salahgunakan Beasiswa Negara!

INN NEWS - Desy Boban, seorang mahasiswi asal Asmat yang menempuh pendidikan di IPB University barubaru ini menyampaikan kritik tajam dan emosional lewat media sosialnya. 

artikel yang mirip

Cuci Tangan Kasmujo di Skripsi Jokowi, Dulu Ngaku Pembimbing Kini Ingkar 

JAKARTA – Isu mengenai keabsahan skripsi mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanaskan jagat akademik dan politik. 

PSI Buka Pendaftaran Calon Ketum, Jokowi Berpeluang Maju

SOLO - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi membuka pendaftaran calon ketua umum untuk periode selanjutnya, menyusul rencana pergantian Kaesang Pangarep dari posisi tersebut.

KPK dan Polri Masih Terafiliasi Jokowi? Prabowo Diduga Andalkan Kejaksaan yang Dibackup TNI

JAKARTA –Analis politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto kini lebih mengandalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penegakan hukum ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang menurutnya masih dinilai publik terafiliasi dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).