224 total views
JAKARTA – MK menolak gugatan mengenai batas usia dalam UU Pilkada.
Namun, MK menegaskan kapan mulai berlakunya syarat batas usia tersebut.
Gugatan yang tercantum dalam nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahrur Rozi, dan Mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Gugatan ini tak terlepas dari adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah.
Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
Putusan itu kemudian dikaitkan dengan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mendorong KPU langsung menjalankan Putusan MK soal batas usia calon untuk maju Pilkada. Hal itu termaktub dalam Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024.
“Kan ada lagi putusan yang lain tuh usia 30 ditentukan saat penetapan calon jadi tanggal 27-29 Agustus harus 30 tahun,” kata Feri saat dihubungi, Selasa (20/8).
Ia menambahkan, dengan ini Kaesang yang beru berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti tak bisa maju Pilkada.
“Kaesang bisa enggak maju, kecuali KPU-nya bebal ya,” tuturnya.
Kaesang sebelum ini digadang bakal maju di Pilgub Jawa Tengah. Isu terkuat akan menjadi pendamping Ahmad Luthfi.
Feri mendorong KPU tak masuk angin dan langsung menjalankna aturan ini.
“Ya berapa kali kan KPU aneh-aneh sikapnya mengabaikan putusan MK-lah lain-lain. Tapi kalau dilihat putusan MK ya KPU enggak bisa menghindarlah,” tutur dia.