HomeTrendingMK Tolak Batas Usia UU Pilkada, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub, Kecuali...

MK Tolak Batas Usia UU Pilkada, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub, Kecuali KPU Bebal 

Published on

spot_img

 414 total views

JAKARTA – MK menolak gugatan mengenai batas usia dalam UU Pilkada.

Namun, MK menegaskan kapan mulai berlakunya syarat batas usia tersebut.

Gugatan yang tercantum dalam nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahrur Rozi, dan Mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.

Gugatan ini tak terlepas dari adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah.

Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.

Putusan itu kemudian dikaitkan dengan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mendorong KPU langsung menjalankan Putusan MK soal batas usia calon untuk maju Pilkada. Hal itu termaktub dalam Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024.

“Kan ada lagi putusan yang lain tuh usia 30 ditentukan saat penetapan calon jadi tanggal 27-29 Agustus harus 30 tahun,” kata Feri saat dihubungi, Selasa (20/8).

Ia menambahkan, dengan ini Kaesang yang beru berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti tak bisa maju Pilkada.

“Kaesang bisa enggak maju, kecuali KPU-nya bebal ya,” tuturnya.

Kaesang sebelum ini digadang bakal maju di Pilgub Jawa Tengah. Isu terkuat akan menjadi pendamping Ahmad Luthfi.

Feri mendorong KPU tak masuk angin dan langsung menjalankna aturan ini.

“Ya berapa kali kan KPU aneh-aneh sikapnya mengabaikan putusan MK-lah lain-lain. Tapi kalau dilihat putusan MK ya KPU enggak bisa menghindarlah,” tutur dia.

 

Artikel Terbaru

Presiden Korsel Diperlakukan Setara dengan Napi Lain di Penjara

INN Internasional - Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol yang baru saja ditangkap akan menjalani proses hukum yang sama dengan tahanan lainnya. 

Anak Muda RI Paling Pesimis Soal Situasi Politik & Ekonomi Negara se ASEAN

INN NEWS - Sebuah survei terbaru dari ISEAS-Yusof Ishak Institute mengungkapkan bahwa anak-anak muda di Indonesia merupakan yang paling pesimistis terhadap situasi politik dan ekonomi di negaranya. Survei ini melibatkan 3.081 mahasiswa berusia 18-24 tahun dari enam negara ASEAN, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina.

Kemendiktisaintek Dipenuhi Karangan Bunga ‘Lawan Menteri Zalim’

JAKARTA - Karangan bunga berjejaran di Kantor  Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat pagi ini Senin (20/1).

Besok Dilantik Jadi Presiden AS, Ini Dampak Trump 2.0 pada Pasar Keuangan

INN Internasional - Donald Trump akan kembali ke Gedung Putih pada Senin (20/1/2025) dan menjadi Presiden ke-47 Amerika Serikat (AS)

artikel yang mirip

Presiden Korsel Diperlakukan Setara dengan Napi Lain di Penjara

INN Internasional - Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol yang baru saja ditangkap akan menjalani proses hukum yang sama dengan tahanan lainnya. 

Anak Muda RI Paling Pesimis Soal Situasi Politik & Ekonomi Negara se ASEAN

INN NEWS - Sebuah survei terbaru dari ISEAS-Yusof Ishak Institute mengungkapkan bahwa anak-anak muda di Indonesia merupakan yang paling pesimistis terhadap situasi politik dan ekonomi di negaranya. Survei ini melibatkan 3.081 mahasiswa berusia 18-24 tahun dari enam negara ASEAN, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina.

Kemendiktisaintek Dipenuhi Karangan Bunga ‘Lawan Menteri Zalim’

JAKARTA - Karangan bunga berjejaran di Kantor  Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat pagi ini Senin (20/1).