HomeTrendingMK Tolak Batas Usia UU Pilkada, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub, Kecuali...

MK Tolak Batas Usia UU Pilkada, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub, Kecuali KPU Bebal 

Published on

spot_img

 1,285 total views

JAKARTA – MK menolak gugatan mengenai batas usia dalam UU Pilkada.

Namun, MK menegaskan kapan mulai berlakunya syarat batas usia tersebut.

Gugatan yang tercantum dalam nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahrur Rozi, dan Mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.

Gugatan ini tak terlepas dari adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah.

Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.

Putusan itu kemudian dikaitkan dengan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mendorong KPU langsung menjalankan Putusan MK soal batas usia calon untuk maju Pilkada. Hal itu termaktub dalam Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024.

“Kan ada lagi putusan yang lain tuh usia 30 ditentukan saat penetapan calon jadi tanggal 27-29 Agustus harus 30 tahun,” kata Feri saat dihubungi, Selasa (20/8).

Ia menambahkan, dengan ini Kaesang yang beru berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti tak bisa maju Pilkada.

“Kaesang bisa enggak maju, kecuali KPU-nya bebal ya,” tuturnya.

Kaesang sebelum ini digadang bakal maju di Pilgub Jawa Tengah. Isu terkuat akan menjadi pendamping Ahmad Luthfi.

Feri mendorong KPU tak masuk angin dan langsung menjalankna aturan ini.

“Ya berapa kali kan KPU aneh-aneh sikapnya mengabaikan putusan MK-lah lain-lain. Tapi kalau dilihat putusan MK ya KPU enggak bisa menghindarlah,” tutur dia.

 

Artikel Terbaru

Misteri Ijazah Jokowi Kembali Menguap, Ada yang Sengaja Biarkan Terus Dibicarakan?

INNNEWS – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter...

Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gila: 6,25 Juta Penonton di Stadion & 5 Miliar Orang Saksikan di Layar!

INNNEWS – Piala Dunia FIFA 2026 bukan sekadar turnamen sepak bola biasa. Ajang yang digelar...

Konflik AS-Iran Memanas Lagi: Iran Tutup Selat Hormuz, AS Balas Serangan, Harga Minyak Melonjak

INNNEWS – Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali memuncak pada 13 Juli 2026. Iran...

Polri Usut Korupsi Batu Bara Rp5 T yang Melibatkan Jampidsus

INNNEWS — Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menyeret nama...

artikel yang mirip

Misteri Ijazah Jokowi Kembali Menguap, Ada yang Sengaja Biarkan Terus Dibicarakan?

INNNEWS – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter...

Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor Gila: 6,25 Juta Penonton di Stadion & 5 Miliar Orang Saksikan di Layar!

INNNEWS – Piala Dunia FIFA 2026 bukan sekadar turnamen sepak bola biasa. Ajang yang digelar...

Konflik AS-Iran Memanas Lagi: Iran Tutup Selat Hormuz, AS Balas Serangan, Harga Minyak Melonjak

INNNEWS – Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali memuncak pada 13 Juli 2026. Iran...