HomeTrendingMK Tolak Batas Usia UU Pilkada, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub, Kecuali...

MK Tolak Batas Usia UU Pilkada, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub, Kecuali KPU Bebal 

Published on

spot_img

 1,000 total views

JAKARTA – MK menolak gugatan mengenai batas usia dalam UU Pilkada.

Namun, MK menegaskan kapan mulai berlakunya syarat batas usia tersebut.

Gugatan yang tercantum dalam nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahrur Rozi, dan Mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.

Gugatan ini tak terlepas dari adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah.

Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.

Putusan itu kemudian dikaitkan dengan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mendorong KPU langsung menjalankan Putusan MK soal batas usia calon untuk maju Pilkada. Hal itu termaktub dalam Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024.

“Kan ada lagi putusan yang lain tuh usia 30 ditentukan saat penetapan calon jadi tanggal 27-29 Agustus harus 30 tahun,” kata Feri saat dihubungi, Selasa (20/8).

Ia menambahkan, dengan ini Kaesang yang beru berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti tak bisa maju Pilkada.

“Kaesang bisa enggak maju, kecuali KPU-nya bebal ya,” tuturnya.

Kaesang sebelum ini digadang bakal maju di Pilgub Jawa Tengah. Isu terkuat akan menjadi pendamping Ahmad Luthfi.

Feri mendorong KPU tak masuk angin dan langsung menjalankna aturan ini.

“Ya berapa kali kan KPU aneh-aneh sikapnya mengabaikan putusan MK-lah lain-lain. Tapi kalau dilihat putusan MK ya KPU enggak bisa menghindarlah,” tutur dia.

 

Artikel Terbaru

Pelatihan Menulis Aksara Jawa di PKK Kelurahan Danukusuman: Menjaga Warisan Leluhur di Era Digital

INNNEWS— Dalam upaya melestarikan budaya lokal di tengah arus modernisasi, PKK Kelurahan Danukusuman menggelar...

Pembukaan Rumah Belajar Pancasila Joyosuran: Wadah Baru Menggerakan Kesadaran Belajar Masyarakat

INNNEWS – Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pagi ini menjadi saksi peristiwa...

Kasus Roy Suryo vs Jokowi: Ijazah Palsu, Pencemaran Nama Baik, dan Dugaan “Kasus Sandera”

Perseteruan hukum antara Roy Suryo dan kawan-kawan (Roy cs) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi)...

Lewat Open Booth Perdana di MCP Malang, Sekolah Programming Indonesia Kenalkan Pola Pikir Computational Thinking pada Anak

INNNEWS – Sekolah Programming Indonesia (SPI) resmi membuka booth perdananya di Malang City Point (MCP),...

artikel yang mirip

Pelatihan Menulis Aksara Jawa di PKK Kelurahan Danukusuman: Menjaga Warisan Leluhur di Era Digital

INNNEWS— Dalam upaya melestarikan budaya lokal di tengah arus modernisasi, PKK Kelurahan Danukusuman menggelar...

Pembukaan Rumah Belajar Pancasila Joyosuran: Wadah Baru Menggerakan Kesadaran Belajar Masyarakat

INNNEWS – Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pagi ini menjadi saksi peristiwa...

Kasus Roy Suryo vs Jokowi: Ijazah Palsu, Pencemaran Nama Baik, dan Dugaan “Kasus Sandera”

Perseteruan hukum antara Roy Suryo dan kawan-kawan (Roy cs) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi)...