HomeHeadlineMK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Bertarung di Pilgub Jakarta Meski...

MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Bertarung di Pilgub Jakarta Meski Sendiri

Published on

spot_img

 137 total views

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.

Amar putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8) di Gedung MK.

Diketahui, aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.

Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada.

Berikut bunyi pasal sebelum diubah MK:

Pasal 40

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam aturan itu, perhitungan mengacu pada jumlah kursi DPRD di daerah yang terkait. Kini, MK mengubah aturan tersebut. Acuannya kini kepada jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

MK mengubah Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Pasal tersebut kini berbunyi:

“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini diwarnai alasan berbeda Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta pendapat berbeda Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Gugatan ini termuat dengan nomor perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Gugatan ini dimohonkan oleh Partai Buruh yang diwakili Ir. H. Said Iqbal, M.E. sebagai Presiden dan Ferri Nurzali, S.E., S.H. sebagai Sekretaris Jenderal (Pemohon I) dan Partai Gelora Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal (Pemohon II).

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, putusan ini langsung berlaku di Pilkada 2024.

“Iya itu langsung berlaku,” kata Feri Amsari saat dihubungi, Selasa (20/8).

PDIP Bisa Usung Calon Gubernur Sendiri di Jakarta?

Salah satu yang menjadi sorotan dalam Pilkada adalah Pilgub DKI Jakarta. Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memborong hampir semua partai politik untuk mengusung Ridwan Kamil dan Suswono. Lawannya kemungkinan besar pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

PDIP menjadi satu-satunya partai tak masuk dalam koalisi tersebut. Suara PDIP sendiri tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calon sendiri.

Petahana Anies Baswedan pun kemungkinan tidak bisa maju dalam Pilgub Jakarta 2024 karena kursi parpol diborong KIM Plus.

Namun bila merujuk aturan baru putusan MK, maka PDIP dapat mengusung calon sendiri.

Jakarta punya DPT 8,2 juta pemilih. Sesuai aturan yang diputuskan MK, Jakarta masuk dalam kategori pasal 40 huruf c.

Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 6-12 juta, maka partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5%.

Pada Pileg 2024, PDIP meraih 14,01% di Jakarta. Dengan begitu, PDIP bisa mengajukan calon sendiri tanpa koalisi.

Kmprn_

Artikel Terbaru

Film ‘Laura’ Tayang Besok, Akting Amanda Rawles Akan Menguras Emosi

INN NEWS - Film terbaru yang ditunggu-tunggu, "Laura," akan resmi tayang pada 12 September 2024. Diproduseri odengan sangat antusias oleh Hanung Bramantyo, film ini berhasil mencuri perhatian publik, terutama berkat penampilan memukau Amanda Rawles dalam trailer-nya.

Kadesnya Diduga Mafia Tanah, Warga Kohod Tangerang Unjuk Rasa di Kementerian ATR

TANGERANG - Beberapa warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, terutama nelayan, menggelar unjuk rasa menuntut pemberantasan mafia tanah yang mengganggu aktivitas mereka. 

Pemerataan Pendidikan Jadi Sorotan GenZ: Infrastruktur hingga Kurikulum yang Terus Berubah 

INN NEWS - Isu pemerataan pendidikan di Indonesia menjadi topik yang terus dibahas dan diperdebatkan dalam berbagai forum pendidikan dan masyarakat. 

Megawati-Prabowo Akan Ketemu, PDIP: Hubungan Keduanya Sangat Baik 

JAKARTA - Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dikabarkan akan bertemu dengan Ketum Gerindra sekaligus presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.

artikel yang mirip

Film ‘Laura’ Tayang Besok, Akting Amanda Rawles Akan Menguras Emosi

INN NEWS - Film terbaru yang ditunggu-tunggu, "Laura," akan resmi tayang pada 12 September 2024. Diproduseri odengan sangat antusias oleh Hanung Bramantyo, film ini berhasil mencuri perhatian publik, terutama berkat penampilan memukau Amanda Rawles dalam trailer-nya.

Kadesnya Diduga Mafia Tanah, Warga Kohod Tangerang Unjuk Rasa di Kementerian ATR

TANGERANG - Beberapa warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, terutama nelayan, menggelar unjuk rasa menuntut pemberantasan mafia tanah yang mengganggu aktivitas mereka. 

Pemerataan Pendidikan Jadi Sorotan GenZ: Infrastruktur hingga Kurikulum yang Terus Berubah 

INN NEWS - Isu pemerataan pendidikan di Indonesia menjadi topik yang terus dibahas dan diperdebatkan dalam berbagai forum pendidikan dan masyarakat.