HomeTrendingDPR Abaikan Putusan MK, Syarat Baru Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen, PDIP...

DPR Abaikan Putusan MK, Syarat Baru Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen, PDIP Terancam di Pilgub Jakarta

Published on

spot_img

 182 total views

JAKARTA –  Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.

Keputusan itu disampaikan Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” ucap Widodo.

Kelanjutan ketentuan itu mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.

Aturan itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Rapat Panja RUU Pilkada DPR telah ditutup. Pembahasan akan berlanjut ke tim perumusan dan tim sinkronisasi. Lalu DPR akan menggelar rapat pengambilan keputusan malam ini.

Ini artinya menutup peluang partai yang memiliki kursi di DPRD tapi tidak mencukupi threshold seperti PDIP Perjuangan untuk memajukan calonnya di Pilkada.

Artikel Terbaru

Film ‘Laura’ Tayang Besok, Akting Amanda Rawles Akan Menguras Emosi

INN NEWS - Film terbaru yang ditunggu-tunggu, "Laura," akan resmi tayang pada 12 September 2024. Diproduseri odengan sangat antusias oleh Hanung Bramantyo, film ini berhasil mencuri perhatian publik, terutama berkat penampilan memukau Amanda Rawles dalam trailer-nya.

Kadesnya Diduga Mafia Tanah, Warga Kohod Tangerang Unjuk Rasa di Kementerian ATR

TANGERANG - Beberapa warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, terutama nelayan, menggelar unjuk rasa menuntut pemberantasan mafia tanah yang mengganggu aktivitas mereka. 

Pemerataan Pendidikan Jadi Sorotan GenZ: Infrastruktur hingga Kurikulum yang Terus Berubah 

INN NEWS - Isu pemerataan pendidikan di Indonesia menjadi topik yang terus dibahas dan diperdebatkan dalam berbagai forum pendidikan dan masyarakat. 

Megawati-Prabowo Akan Ketemu, PDIP: Hubungan Keduanya Sangat Baik 

JAKARTA - Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dikabarkan akan bertemu dengan Ketum Gerindra sekaligus presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.

artikel yang mirip

Film ‘Laura’ Tayang Besok, Akting Amanda Rawles Akan Menguras Emosi

INN NEWS - Film terbaru yang ditunggu-tunggu, "Laura," akan resmi tayang pada 12 September 2024. Diproduseri odengan sangat antusias oleh Hanung Bramantyo, film ini berhasil mencuri perhatian publik, terutama berkat penampilan memukau Amanda Rawles dalam trailer-nya.

Kadesnya Diduga Mafia Tanah, Warga Kohod Tangerang Unjuk Rasa di Kementerian ATR

TANGERANG - Beberapa warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, terutama nelayan, menggelar unjuk rasa menuntut pemberantasan mafia tanah yang mengganggu aktivitas mereka. 

Pemerataan Pendidikan Jadi Sorotan GenZ: Infrastruktur hingga Kurikulum yang Terus Berubah 

INN NEWS - Isu pemerataan pendidikan di Indonesia menjadi topik yang terus dibahas dan diperdebatkan dalam berbagai forum pendidikan dan masyarakat.