HomeTrendingDPR Abaikan Putusan MK, Syarat Baru Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen, PDIP...

DPR Abaikan Putusan MK, Syarat Baru Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen, PDIP Terancam di Pilgub Jakarta

Published on

spot_img

 728 total views

JAKARTA –  Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.

Keputusan itu disampaikan Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” ucap Widodo.

Kelanjutan ketentuan itu mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.

Aturan itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Rapat Panja RUU Pilkada DPR telah ditutup. Pembahasan akan berlanjut ke tim perumusan dan tim sinkronisasi. Lalu DPR akan menggelar rapat pengambilan keputusan malam ini.

Ini artinya menutup peluang partai yang memiliki kursi di DPRD tapi tidak mencukupi threshold seperti PDIP Perjuangan untuk memajukan calonnya di Pilkada.

Artikel Terbaru

Pemkot Solo Targetkan Penanganan 800 RTLH Sepanjang 2026

INNNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menargetkan penanganan 800 unit Rumah Tidak Layak Huni...

Disdik Solo: 60 SD Masuk Prioritas Revitalisasi Pemerintah Pusat

INNNEWS– Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo mengungkapkan bahwa sekitar 60 Sekolah Dasar (SD) di...

Orangutan Solo Safari Lepas, Berkeliaran di Jalan hingga Masuk Area Rumah Makan

INNNEWS – Seekor orangutan bernama Didi milik Solo Safari lepas dari exhibit-nya dan berkeliaran di...

Gempa M 7,7 Guncang Flores NTT, 70 Orang Meninggal Dunia dan Ribuan Rumah Rusak

INNNEWS – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur...

artikel yang mirip

Pemkot Solo Targetkan Penanganan 800 RTLH Sepanjang 2026

INNNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menargetkan penanganan 800 unit Rumah Tidak Layak Huni...

Disdik Solo: 60 SD Masuk Prioritas Revitalisasi Pemerintah Pusat

INNNEWS– Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo mengungkapkan bahwa sekitar 60 Sekolah Dasar (SD) di...

Orangutan Solo Safari Lepas, Berkeliaran di Jalan hingga Masuk Area Rumah Makan

INNNEWS – Seekor orangutan bernama Didi milik Solo Safari lepas dari exhibit-nya dan berkeliaran di...