HomeTrendingDPR Abaikan Putusan MK, Syarat Baru Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen, PDIP...

DPR Abaikan Putusan MK, Syarat Baru Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen, PDIP Terancam di Pilgub Jakarta

Published on

spot_img

 256 total views

JAKARTA –  Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.

Keputusan itu disampaikan Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” ucap Widodo.

Kelanjutan ketentuan itu mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.

Aturan itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Rapat Panja RUU Pilkada DPR telah ditutup. Pembahasan akan berlanjut ke tim perumusan dan tim sinkronisasi. Lalu DPR akan menggelar rapat pengambilan keputusan malam ini.

Ini artinya menutup peluang partai yang memiliki kursi di DPRD tapi tidak mencukupi threshold seperti PDIP Perjuangan untuk memajukan calonnya di Pilkada.

Artikel Terbaru

Presiden Korsel Diperlakukan Setara dengan Napi Lain di Penjara

INN Internasional - Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol yang baru saja ditangkap akan menjalani proses hukum yang sama dengan tahanan lainnya. 

Anak Muda RI Paling Pesimis Soal Situasi Politik & Ekonomi Negara se ASEAN

INN NEWS - Sebuah survei terbaru dari ISEAS-Yusof Ishak Institute mengungkapkan bahwa anak-anak muda di Indonesia merupakan yang paling pesimistis terhadap situasi politik dan ekonomi di negaranya. Survei ini melibatkan 3.081 mahasiswa berusia 18-24 tahun dari enam negara ASEAN, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina.

Kemendiktisaintek Dipenuhi Karangan Bunga ‘Lawan Menteri Zalim’

JAKARTA - Karangan bunga berjejaran di Kantor  Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat pagi ini Senin (20/1).

Besok Dilantik Jadi Presiden AS, Ini Dampak Trump 2.0 pada Pasar Keuangan

INN Internasional - Donald Trump akan kembali ke Gedung Putih pada Senin (20/1/2025) dan menjadi Presiden ke-47 Amerika Serikat (AS)

artikel yang mirip

Presiden Korsel Diperlakukan Setara dengan Napi Lain di Penjara

INN Internasional - Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol yang baru saja ditangkap akan menjalani proses hukum yang sama dengan tahanan lainnya. 

Anak Muda RI Paling Pesimis Soal Situasi Politik & Ekonomi Negara se ASEAN

INN NEWS - Sebuah survei terbaru dari ISEAS-Yusof Ishak Institute mengungkapkan bahwa anak-anak muda di Indonesia merupakan yang paling pesimistis terhadap situasi politik dan ekonomi di negaranya. Survei ini melibatkan 3.081 mahasiswa berusia 18-24 tahun dari enam negara ASEAN, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina.

Kemendiktisaintek Dipenuhi Karangan Bunga ‘Lawan Menteri Zalim’

JAKARTA - Karangan bunga berjejaran di Kantor  Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat pagi ini Senin (20/1).