206 total views
INN NEWS – Bupati Kendal petahana Dico gagal bertarung di Pilkada Kota Semarang maupun Kabupaten Kendal.
Padahal saat Golkar masih dipimpin Airlangga Hartarto, Dico sudah disiapkan untuk maju di Pilwalkot Semarang.
Dico kala itu sudah mendapat dukungan dari Golkar, Nasdem, dan PSI. Ia juga merupakan salah satu calon yang didukung oleh Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran bahkan pernah menemani Dico blusukan di Kota Semarang pada 20 Juli 2024 lalu. Saat itu, Gibran dan Dico mendatangi Pasar BK, perkampungan nelayan Mangkang, Tambaklorok, dan lain sebagainya.
Namun, nasib malang menimpa Dico, dia tak dicalonkan Golkar di Pilkada Semarang maupun Kendal yang merupakan daerah yang dipipimpinnya selama lima tahun ini. Perubahan ini terjadi saat Golkar dipimpin oleh Bahlil Lahadilia.
Golkar di tangan Bahlil lebih memilih mengusung calon dari Partai Gerindra dan KIM Plus ketimbang kadernya sendiri yang potensial.
Dico Daftar Pilbup Kendal Via PKB
Sementara itu, Dico tanpa Golkar pun akhirnya mendaftar di Pilkada Kendal sebagai calon bupati.
Dico dan calon wakilnya, Ali Nurudin, hanya diusung oleh PKB. Keduanya mendaftar di KPU Kendal pada Kamis (29/8) malam atau saat hari terakhir pendaftaran pasangan calon.
Setelah proses pemeriksaan berkas, Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan bahwa berkas pendaftaran Dico ditolak atau dikembalikan.
Ia kemudian mengembalikan berkas tersebut kepada Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun.
Khasanudin mengatakan, penolakan terhadap Dico-Ali Nurudin berdasarkan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Sebab, di hari yang sama, Kamis (29/8), PKB bersama PDIP sudah mendaftarkan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi untuk Pilbup Kendal.
“Seperti kita ketahui, PKB tadi sudah mendaftarkan Dyah Kartika dan Benny Karnadi. Maka, sesuai dengan aturan PKPU dan berita acara penerimaan pasangan calon Dyah Kartika dan Benny Karnadi, pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati atas nama Dico Ganinduto dan Ali Nurudin tidak diterima dan dikembalikan,” ujar Khasanudin, Kamis malam (29/8).
Namun, dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menjelaskan bahwa terkait pendaftaran yang ditolak, Dico dan Ali dapat mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan, masih ada proses yang bisa dilakukan oleh pasangan calon, yaitu pengajuan sengketa, gugatan sengketa atas Berita Acara yang diterbitkan oleh KPU Kendal. Kami akan berikan waktu, sengketa kami terima dalam satu hari setelah putusan diterbitkan, maksimal 3 hari,” jelas Hevy.