HomeHeadlineKEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

Published on

spot_img

 1,414 total views

JAKARTA –Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025.

Kepastian itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, seperti diberitakan Kumparan, Sabtu (12/10).

Jelasnya, ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.

“Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” ungkapnya.

Sebelumnya, mengutip Kumparan, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memberi sinyal tarif PPN naik menjadi 12 persen tahun depan.

Airlangga tak menjawab spesifik PPN akan naik. Namun, dia memberi kisi-kisi, pemerintah selanjutnya akan melanjutkan program pemerintah saat ini, termasuk regulasi yang disahkan di periode Jokowi.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan bahwa pilihannya keberlanjutan. Kalau keberlanjutan tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan tetap dilanjutkan. Termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (8/3).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN.

Untuk daftar barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung. Hal ini karena barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

“Meliputi makanan dan minuman baik yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah,” tulis Pasal 4A ayat 2 butir c.

Selanjutnya, barang yang dikecualikan dari PPN yakni uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga.

Selain itu, sejumlah jasa juga tetap dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan.

Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, hingga jasa penyediaan tempat parkir juga masih tetap bebas PPN, karena merupakan objek PDRD yang ketentuannya diatur pemerintah daerah.

Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah,” tulis Pasal 4A ayat (3) butir q.

Artikel Terbaru

Kejagung Tetapkan Oknum TNI Tersangka Baru Korupsi MBG

INNNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus...

Geger! Korban Gempa Dahsyat Venezuela Tembus Ratusan, Satu Orang Diselamatkan Setelah 8 Hari Tertimbun Reruntuhan

INNNEWS – Gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela beberapa waktu lalu terus meninggalkan duka mendalam....

Kontingen Paduan Suara Wanita Kepri Terlantar di Bandara Soekarno-Hatta, Pilih Bernyanyi Daripada Protes

Sebuah kejadian memilukan sekaligus menginspirasi terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebanyak 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Kontingen Kepulauan Riau (Kepri) yang hendak berangkat ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat Daya, terpaksa terlantar karena tiket pesawat mereka ternyata hanya berstatus booking dan belum dibayar.

RBP Joyosuran Gelar Jalan-jalan Edukatif ke Museum Pers, Keris, dan Taman 45 Banjasari

INNNEWS– Rumah Belajar Pancasila (RBP) Joyosuran menggelar kegiatan belajar di luar kelas yang menyenangkan...

artikel yang mirip

Kejagung Tetapkan Oknum TNI Tersangka Baru Korupsi MBG

INNNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus...

Geger! Korban Gempa Dahsyat Venezuela Tembus Ratusan, Satu Orang Diselamatkan Setelah 8 Hari Tertimbun Reruntuhan

INNNEWS – Gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela beberapa waktu lalu terus meninggalkan duka mendalam....

Kontingen Paduan Suara Wanita Kepri Terlantar di Bandara Soekarno-Hatta, Pilih Bernyanyi Daripada Protes

Sebuah kejadian memilukan sekaligus menginspirasi terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebanyak 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Kontingen Kepulauan Riau (Kepri) yang hendak berangkat ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat Daya, terpaksa terlantar karena tiket pesawat mereka ternyata hanya berstatus booking dan belum dibayar.