196 total views
INN NEWS- Universitas Pelita Harapan (UPH) telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang dosen Program Studi Musik yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
Tindakan cepat dan tegas ini menunjukkan komitmen kuat UPH dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Kasus ini menunjukka bahwa UPH telah berhasil membuktikan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar norma dan etika di lingkungan akademik.
Kronologi Singkat Kasus di UPH
Universitas Pelita Harapan (UPH) mengonfirmasi kasus yang melibatkan dosen Program Studi Musik, Mario Santoso. Berikut adalah kronologi singkatnya.
27 September 2024: Satgas PPKS menerima laporan tentang dugaan tindakan tidak pantas oleh Mario Santoso. Investigasi segera dimulai, dan terlapor dihentikan dari tugasnya.
3 Oktober 2024: Satgas PPKS merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas berdasarkan hasil penyelidikan.
16 Oktober 2024: Semua tahapan administratif selesai, dan terlapor resmi dikeluarkan dari UPH. Terlapor mengakui dan menyesali perbuatannya.
20 Oktober 2024: Para pelapor meminta agar identitas mereka dirahasiakan dan berharap masalah tidak diperpanjang karena terlapor telah menerima sanksi.
Sanksi Tegas dan Transparan
Berdasarkan hasil penyelidikan, Universitas Pelita Harapan (UPH) menegaskan bahwa Mario Santoso telah dikenakan sanksi administratif berat sejak 16 Oktober 2024 dan tidak lagi menjabat sebagai dosen di UPH. Dengan demikian, yang bersangkutan sudah tidak menjadi bagian dari civitas akademika UPH.
Seluruh proses investigasi dan pemberian sanksi dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Rektor UPH Nomor 007 Tahun 2023 tentang PPKS, dan telah dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH, yang dibentuk sejak Desember 2022, selalu memegang prinsip keberpihakan kepada korban, kebenaran, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap pelapor.
Proses penyelidikan dan penegakan sanksi ini membuktikan bahwa UPH tidak menoleransi kasus kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegakan sanksi ini juga menunjukkan komitmen UPH dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Prinsip Keberpihakan pada Korban
Sepanjang proses penyelidikan, Satgas PPKS UPH selalu menjunjung tinggi prinsip keberpihakan pada korban. Korban diberikan perlindungan dan dukungan yang diperlukan, serta identitasnya dirahasiakan untuk menjaga privasi.
Tindakan tegas yang diambil UPH ini jelas menunjukkan bahwa mereka tidak main-main dengan masalah kekerasan seksual. Pesannya jelas: di UPH, tidak ada tempat untuk tindakan yang menyakiti orang lain. Dengan begitu, UPH menjadi contoh yang baik bagi kampus lain untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi semua mahasiswa.