496 total views
SOLO – Baru-baru ini ini marak dugaan pengerahan kepala desa untuk mendukung pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024.
Sementara itu, terbaru paguyuban kepala desa (PKD) di berbagai daerah dilaporkan mengadakan silaturahmi dan konsolidasi yang diduga bertujuan untuk mendukung paslon tertentu.
Nah, tapi perlu diketahui para kepala desa harusnya tak boleh cawe-cawe di Pilkada 2024.
Hal tersebut bukan hanya termuat di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), melainkan juga di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Di dalam UU Desa, larangan untuk kepala desa terlibat dalam politik praktis diatur dalam pasal 29
Pertama, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.
Kedua, mereka juga dilarang menjadi pengurus partai politik; dan/atau ketiga, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan/atau pilkada.
Pelanggaran atas aturan-aturan itu memiliki konsekuensi hukum yang cukup tegas di dalam pasal 30 UU Desa.
Kades bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Bahkan dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
Di samping itu, ada larangan bagi pasangan calon kepala daerah melibatkan kepala desa dalam kampanye pada Pasal 70.
Selain itu, pada Pasal 71, tercantum pula larangan bagi kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon


