HomeTrendingPara Kades Catat! Cawe-cawe Politik di Pilkada Bisa Dipecat

Para Kades Catat! Cawe-cawe Politik di Pilkada Bisa Dipecat

Published on

spot_img

 496 total views

SOLO – Baru-baru ini ini marak dugaan pengerahan kepala desa untuk mendukung pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024.

Sementara itu, terbaru paguyuban kepala desa (PKD) di berbagai daerah dilaporkan mengadakan silaturahmi dan konsolidasi yang diduga bertujuan untuk mendukung paslon tertentu.

Nah, tapi perlu diketahui para kepala desa harusnya tak boleh cawe-cawe di Pilkada 2024.

Hal tersebut bukan hanya termuat di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), melainkan juga di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Di dalam UU Desa, larangan untuk kepala desa terlibat dalam politik praktis diatur dalam pasal 29

Pertama, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.

Kedua, mereka juga dilarang menjadi pengurus partai politik; dan/atau ketiga, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan/atau pilkada.

Pelanggaran atas aturan-aturan itu memiliki konsekuensi hukum yang cukup tegas di dalam pasal 30 UU Desa.

Kades bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Bahkan dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

Di samping itu, ada larangan bagi pasangan calon kepala daerah melibatkan kepala desa dalam kampanye pada Pasal 70.

Selain itu, pada Pasal 71, tercantum pula larangan bagi kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon

 

Artikel Terbaru

AI sebagai Komposer Baru: Krisis, Revolusi, dan Reinterpretasi Musikalitas

I tidak hanya membantu merekam melodi yang sudah kita buat; ia bisa mengajukan melodi, membuat harmoni, memproduksi beat utuh, bahkan menciptakan lirik yang secara emosional resonan—dan kini, ia bahkan memiliki "wajah" dan "suara" yang menghasilkan miliaran Rupiah.

Ketika Seorang Sukidi Membunyikan Alarm, dan Gereja Justru Diam

INNNEWS - Tulisan Sukidi di harian Kompas berjudul “Alarm bagi Demokrasi” (13 November 2025)...

Suara Kegusaran di Tengah Euforia Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan

INNNEWS - Hari ini, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan...

Pelatihan Menulis Aksara Jawa di PKK Kelurahan Danukusuman: Menjaga Warisan Leluhur di Era Digital

INNNEWS— Dalam upaya melestarikan budaya lokal di tengah arus modernisasi, PKK Kelurahan Danukusuman menggelar...

artikel yang mirip

AI sebagai Komposer Baru: Krisis, Revolusi, dan Reinterpretasi Musikalitas

I tidak hanya membantu merekam melodi yang sudah kita buat; ia bisa mengajukan melodi, membuat harmoni, memproduksi beat utuh, bahkan menciptakan lirik yang secara emosional resonan—dan kini, ia bahkan memiliki "wajah" dan "suara" yang menghasilkan miliaran Rupiah.

Ketika Seorang Sukidi Membunyikan Alarm, dan Gereja Justru Diam

INNNEWS - Tulisan Sukidi di harian Kompas berjudul “Alarm bagi Demokrasi” (13 November 2025)...

Suara Kegusaran di Tengah Euforia Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan

INNNEWS - Hari ini, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan...