174 total views
INN NEWS – Pemerintah hampir pasti menjalankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik 12 persen per 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 masih sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ia juga menegaskan belum ada pembahasan pemberlakuan kenaikan pajak akan ditunda
Ini akan menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN) setara dengan Filipina yang sudah lebih dulu memberlakukan tarif pajak 12 persen.
Menukil data Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan PWC, tarif PPN Indonesia saat ini merupakan yang tertinggi ke-2 di ASEAN.
Setelah itu, Malaysia, Laos, Vietnam, dan Kamboja mengekor dengan besaran tarif masing-masing 10 persen.
Selanjutnya, Singapura menerapkan tarif PPN 9 persen, Thailand 7 persen, dan Myanmar 7 persen.
Sementara itu, Brunei menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memungut PPN kepada warganya.
Di Indonesia, PPN bersama dengan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) merupakan penyumbang penerimaan pajak terbesar kedua setelah pajak penghasilan (PPh).
Hingga Oktober 2024, PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp620,42 triliun atau 40,88 persen dari total penerimaan pajak Rp1.517,53 triliun.
Sambut 2025, Warga Bakal Dijerat Pajak, Konglomerat Dapat Untung
Berikut daftar tarif PPN di negara ASEAN berdasarkan laporan Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan PWC:
1. Filipina 12 persen
2. Indonesia 11 persen (12 persen pada 2025)
3. Kamboja 10 persen
4. Laos 10 persen
5. Malaysia 10 persen (pajak penjualan), 8 persen (pajak layanan)
6. Vietnam 10 persen
7. Singapura 9 persen
8 Thailand 7 persen
9. Myanmar 5 persen
10. Brunei 0 persen
11. Timor Leste 0 persen (PPN dalam negeri), 2,5 persen (PPN barang/ jasa impor)