HomeGlobalPresiden Korsel Yoon Suk Yeol Dimakzulkan

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dimakzulkan

Published on

spot_img

 273 total views

INN INTERNASIONAL – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan melalui pemungutan suara di parlemen.

Parlemen yang berjumlah 300 orang semuanya ikut berpartisipasi.

204 suara setuju, 85 menentang, tiga abstain, serta empat suara lainnya tidak sah.

Pemecatan Yoon sekarang tergantung pada pengadilan Mahkamah Konstitusi.

Proses pemakzulan itu sendiri dapat memakan waktu berminggu-minggu, karena persidangan masih harus diadakan di Mahkamah Konstitusi.

Jika enam dari sembilan hakim memilih mempertahankan pemakzulan, barulah presiden akan dicopot dari jabatannya.

Dalam skenario ini, pemilihan presiden berikutnya akan diadakan dalam waktu 60 hari setelah keputusan tersebut.

Ini merupakan upaya memakzulkan Yoon kedua kalinya setelah ramai kontroversi darurat militer yang ia tetapkan pada 3 Desember lalu.

Artikel Terbaru

Dengar Kata Bu Wamen: Mau Banyak Duit? Jangan Banyak Anak!

CILACAP - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mendorong perempuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi guna memperkuat ketahanan keluarga.

Iman Kristen Tak Bisa Dipisahkan dari Politik: Mengapa Kemitraan Gereja, Negara, dan Bisnis Dibutuhkan untuk Bangun Peradaban?

OPINI - Di banyak daerah dan negara dengan mayoritas penduduk Kristen, sebuah ironi mencolok tengah berlangsung: di tengah dominasi angka, komunitas Kristen sering kali menjadi kantong-kantong kemiskinan, ketertinggalan, dan kehilangan daya tawar dalam membentuk peradaban.

PSI Akan Milih Ketum Baru di Solo meski Kaesang Baru Menjabat 2 Tahun  

SOLO - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana menggelar Kongres I di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Juli 2025 mendatang. Dalam agenda tersebut, PSI akan mengadakan pemilihan ketua umum untuk periode berikutnya. 

MK Stopkan Penyalahgunaan UU ITE, Boleh Kritik Pemerintah Tanpa Takut 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

artikel yang mirip

Dengar Kata Bu Wamen: Mau Banyak Duit? Jangan Banyak Anak!

CILACAP - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mendorong perempuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi guna memperkuat ketahanan keluarga.

Iman Kristen Tak Bisa Dipisahkan dari Politik: Mengapa Kemitraan Gereja, Negara, dan Bisnis Dibutuhkan untuk Bangun Peradaban?

OPINI - Di banyak daerah dan negara dengan mayoritas penduduk Kristen, sebuah ironi mencolok tengah berlangsung: di tengah dominasi angka, komunitas Kristen sering kali menjadi kantong-kantong kemiskinan, ketertinggalan, dan kehilangan daya tawar dalam membentuk peradaban.

PSI Akan Milih Ketum Baru di Solo meski Kaesang Baru Menjabat 2 Tahun  

SOLO - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berencana menggelar Kongres I di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Juli 2025 mendatang. Dalam agenda tersebut, PSI akan mengadakan pemilihan ketua umum untuk periode berikutnya.