174 total views
INN INTERNASIONAL – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan melalui pemungutan suara di parlemen.
Parlemen yang berjumlah 300 orang semuanya ikut berpartisipasi.
204 suara setuju, 85 menentang, tiga abstain, serta empat suara lainnya tidak sah.
Pemecatan Yoon sekarang tergantung pada pengadilan Mahkamah Konstitusi.
Proses pemakzulan itu sendiri dapat memakan waktu berminggu-minggu, karena persidangan masih harus diadakan di Mahkamah Konstitusi.
Jika enam dari sembilan hakim memilih mempertahankan pemakzulan, barulah presiden akan dicopot dari jabatannya.
Dalam skenario ini, pemilihan presiden berikutnya akan diadakan dalam waktu 60 hari setelah keputusan tersebut.
Ini merupakan upaya memakzulkan Yoon kedua kalinya setelah ramai kontroversi darurat militer yang ia tetapkan pada 3 Desember lalu.