HomeTrendingSiap-siap, Beli Baju hingga Kosmetik di Mal Bakal Kena PPN 12% 

Siap-siap, Beli Baju hingga Kosmetik di Mal Bakal Kena PPN 12% 

Published on

spot_img

 1,177 total views

INN NEWS – Pemerintah dalah hal ini Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan, pakaian dan kosmetik yang dijual di pusat perbelanjaan atau mal akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai tahun depan.

Susiwijono dalam keterangannya kepada wartawan Kantor Kemenko Perekonomian mengatakan, pemerintah sudah menjelaskan mana yang kena PPN dan mana yang tidak serta PPN-nya ditanggung pemerintah

“Untuk barang apapun mulai dari Netflix, Spotify dan lain-lain (kosmetika serta baju yang dijual di mal) itu pengenaannya dari 11% ke 12% dulu, nanti akan dikecualikan tadi kelompok barang strategis dan lain-lain di luar,” rincinya.

Lanjutnya, terkait dengan definisi barang mewah pun, kata Susiwijono, sudah dibahas sama-sama. Sehingga Netflix, Spotify dan baju serta kosmetik yang dijual di mal tetap dikenakan kenaikan PPN 12%.

Dia pun memastikan daftar rincian jenis dan barang yang akan dikenakan PPN 12% akan segera dirilis. Susiwijono mengatakan, aturannya sedang disusun bersama dengan Kementerian Keuangan.

Adapun, barang-barang konsumsi utama dan barang sifatnya strategis, akan dikecualikan PPN. Contohnya, beras, gula pasir, terigu dan transportasi serta layanan medis.

Kemudian, barang-barang sifatnya premium akan dikenakan PPN 12%, yakni lobster, beras premium, pendidikan internasional, dan layanan kesehatan VIP.

“Detailnya akan seperti apa, kita akan tunggu di PMK-nya. Jadi kalau nanya barang yang lain apapun di luar itu, penjelasannya seperti itu. Semuanya barang dan jasa yang kena PPN akan kena tambahan 1%,” tegas Susiwijono.

 

 

Artikel Terbaru

Ketika Kuala Lumpur “Hilang”: Panggilan Keras kepada Jakarta!

INNNEWS - Pada 9 Oktober 2026, Kuala Lumpur seolah lenyap di balik kabut tebal....

Kabut Asap Lintas Batas dari Karhutla Indonesia Menyelimuti Malaysia dan Singapura, Sekolah di Johor Ditutup

INNNEWS — Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali...

Menang Politik, Kalah Yuridis: Mengapa Langkah Denny Indrayana dkk Belum Berakhir?

INNNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi telah menutup jalur yuridis yang ditempuh Denny Indrayana dan...

Paguyuban Warga RW13 Solo Tolak Sterilisasi Lahan Parkir di Area Jalan Masjid Sheikh Zayed

INNNEWS – Paguyuban Warga RW13 Solo menggelar aksi penolakan sterilisasi lahan parkir di area...

artikel yang mirip

Ketika Kuala Lumpur “Hilang”: Panggilan Keras kepada Jakarta!

INNNEWS - Pada 9 Oktober 2026, Kuala Lumpur seolah lenyap di balik kabut tebal....

Kabut Asap Lintas Batas dari Karhutla Indonesia Menyelimuti Malaysia dan Singapura, Sekolah di Johor Ditutup

INNNEWS — Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali...

Menang Politik, Kalah Yuridis: Mengapa Langkah Denny Indrayana dkk Belum Berakhir?

INNNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi telah menutup jalur yuridis yang ditempuh Denny Indrayana dan...