196 total views
INN NEWS – Pemerintah dalah hal ini Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan, pakaian dan kosmetik yang dijual di pusat perbelanjaan atau mal akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai tahun depan.
Susiwijono dalam keterangannya kepada wartawan Kantor Kemenko Perekonomian mengatakan, pemerintah sudah menjelaskan mana yang kena PPN dan mana yang tidak serta PPN-nya ditanggung pemerintah
“Untuk barang apapun mulai dari Netflix, Spotify dan lain-lain (kosmetika serta baju yang dijual di mal) itu pengenaannya dari 11% ke 12% dulu, nanti akan dikecualikan tadi kelompok barang strategis dan lain-lain di luar,” rincinya.
Lanjutnya, terkait dengan definisi barang mewah pun, kata Susiwijono, sudah dibahas sama-sama. Sehingga Netflix, Spotify dan baju serta kosmetik yang dijual di mal tetap dikenakan kenaikan PPN 12%.
Dia pun memastikan daftar rincian jenis dan barang yang akan dikenakan PPN 12% akan segera dirilis. Susiwijono mengatakan, aturannya sedang disusun bersama dengan Kementerian Keuangan.
Adapun, barang-barang konsumsi utama dan barang sifatnya strategis, akan dikecualikan PPN. Contohnya, beras, gula pasir, terigu dan transportasi serta layanan medis.
Kemudian, barang-barang sifatnya premium akan dikenakan PPN 12%, yakni lobster, beras premium, pendidikan internasional, dan layanan kesehatan VIP.
“Detailnya akan seperti apa, kita akan tunggu di PMK-nya. Jadi kalau nanya barang yang lain apapun di luar itu, penjelasannya seperti itu. Semuanya barang dan jasa yang kena PPN akan kena tambahan 1%,” tegas Susiwijono.