HomeHeadlineKalau Tak Bayar Pajak, Gak Bisa Urus SIM hingga Paspor 

Kalau Tak Bayar Pajak, Gak Bisa Urus SIM hingga Paspor 

Published on

spot_img

 1,488 total views

JAKARTA – Dengan integrasi layanan pemerintah atau government technology (GovTech), orang yang belum membayar pajak tidak bisa mengurus paspor hingga surat izin mengemudi alias SIM.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis (9/1).

Kata Luhut, GovTech bisa mengawasi kepatuhan baik wajib pajak orang pribadi maupun badan atau perusahaan, termasuk juga kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), misalnya royalti batu bara.

Apalagi ketika perusahaan belum membayar pajak, maka tidak bisa melakukan kegiatan ekspor impor karena terkena automatic blocking.

Sama halnya dengan perorangan, maka tidak bisa mengakses layanan pemerintahan lain.

“Lebih jauh lagi nanti, kamu ngurus paspormu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu ndak bisa nanti kalau lebih jauh lagi, kamu memperbarui izinmu (SIM), gak bisa. Karena kamu belum bayar ini (pajak),” tegas Luhut.

Menurutnya, ini akan membuat Indonesia menjadi lebih transparan dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

Luhut memastikan sistem ini juga bisa mendeteksi pelanggaran para pejabat.

“Karena nanti ada mantan-mantan pejabat juga yang tidak patuh akan ketahuan. Jadi kalau misalnya saya mantan pejabat, saya menyembunyikan sesuatu, pasti akan ketahuan, entah dulu dia paling berkuasa, ndak ada urusan,” ujar Luhut.

Anggota DEN Septian Hario Seto juga membenarkan digitalisasi melalui GovTech akan menciptakan sistem deteksi jika terjadi pelanggaran atau data yang tidak benar, termasuk dari kepatuhan pembayaran pajak.

“Saya kira ini adalah aspek yang sangat penting. Kalau di Simbara, batu baranya belum bayar royalti maka sistemnya akan nge-block. Jadi perusahaan itu tidak akan bisa jualan batu bara sampai dia melunasi tagihan royaltinya,” jelasnya.

Sementara untuk wajib pajak orang pribadi, Seto mencontohkan oknum tersebut nantinya tidak bisa mengurus paspor. Sehingga tidak bisa ke luar negeri.

“Kalau ini tadi 4 pilarnya ini sudah bergabung, bisa saja nanti ke depan kalau Anda ada tunggakan pajak ya mungkin nanti Anda tidak bisa keluar negeri gitu,” tuturnya.

 

Artikel Terbaru

RUMAH BELAJAR PANCASILA SAPARUA DIBUKA: GERAKAN GOTONG ROYONG RAKYAT, ANTITESA PROYEK PENDIDIKAN APBN MILIARAN YANG BERUJUNG MASALAH

INNNEWS — Di tengah maraknya proyek pendidikan berbiaya miliar hingga triliunan rupiah yang dibiayai...

MSCI ANCAM UBAH STATUS PASAR SAHAM INDONESIA: DARI EMERGING MARKET KE STANDALONE MARKET

INNNEWS — Indonesia menghadapi ujian serius terhadap kredibilitas pasar modal setelah Morgan Stanley Capital International...

KELANGKAAN PERTALITE MELUAS, ANTREAN PANJANG TERJADI DI BALI HINGGA MALANG

INNNEWS – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kembali melanda sejumlah daerah di Indonesia....

Karhutla Berskala Nasional: Mengapa Prabowo–Gibran Belum Menetapkan Bencana Nasional?

INNNEWS - Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran memperlihatkan berbagai agenda politik dan pembangunan. Namun, ketika...

artikel yang mirip

RUMAH BELAJAR PANCASILA SAPARUA DIBUKA: GERAKAN GOTONG ROYONG RAKYAT, ANTITESA PROYEK PENDIDIKAN APBN MILIARAN YANG BERUJUNG MASALAH

INNNEWS — Di tengah maraknya proyek pendidikan berbiaya miliar hingga triliunan rupiah yang dibiayai...

MSCI ANCAM UBAH STATUS PASAR SAHAM INDONESIA: DARI EMERGING MARKET KE STANDALONE MARKET

INNNEWS — Indonesia menghadapi ujian serius terhadap kredibilitas pasar modal setelah Morgan Stanley Capital International...

KELANGKAAN PERTALITE MELUAS, ANTREAN PANJANG TERJADI DI BALI HINGGA MALANG

INNNEWS – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kembali melanda sejumlah daerah di Indonesia....