366 total views
INN NEWS – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan Jakarta Automated Trading System (JATS) pada pukul 11:19:31 WIB, Selasa (18/3/2025).
Keputusan ini diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan sebesar 5,02 persen.
Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020.
Aturan tersebut mengatur panduan penanganan kelangsungan perdagangan di BEI dalam kondisi darurat.
“Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar di tengah volatilitas yang tinggi,” ujar BEI dalam keterangan resminya.
Perdagangan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pukul 11:49:31 WIB pada hari yang sama. BEI juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan jadwal perdagangan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penurunan IHSG sebesar lebih dari 5 persen ini memicu mekanisme otomatis penghentian perdagangan sementara sebagai bagian dari upaya BEI untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal Indonesia di tengah kondisi pasar yang tidak menentu.


