1,359 total views
INN NEWS – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dikabarkan sedang mempelajari delapan poin tuntutan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam sebuah pernyataan sikap yang disampaikan pada 17 April 2025.
Salah satu tuntutan yang menjadi sorotan adalah usulan untuk mengganti Wakil Presiden
Rakabuming Raka melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tuntutan ini menuai berbagai respons dari kalangan pejabat tinggi negara dan masyarakat.
Latar Belakang Tuntutan Forum Purnawirawan TNI
Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang terdiri dari 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, menyampaikan pernyataan sikap dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh senior, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden RI ke-6.
Delapan poin tuntutan tersebut mencakup isu-isu fundamental terkait kebangsaan, termasuk usulan untuk kembali ke naskah asli UUD 1945, reshuffle kabinet untuk menteri yang diduga terlibat korupsi, mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (kecuali kelanjutan pembangunan IKN), hingga usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tuntutan penggantian Gibran didasarkan pada pandangan bahwa proses pemilihannya dianggap melanggar hukum, khususnya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu.
Respons Presiden Prabowo Subianto
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menghormati dan memahami aspirasi yang disampaikan oleh para purnawirawan.
Dalam konferensi pers usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan pada 24 April 2025, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo memandang para purnawirawan sebagai bagian dari “satu almamater, satu perjuangan, dan satu pengabdian” yang memiliki nilai-nilai moral yang sama, seperti jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Namun, Wiranto juga menjelaskan bahwa Prabowo tidak dapat langsung menjawab atau mengambil keputusan spontan terkait tuntutan tersebut.
Sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI, Prabowo memiliki kewenangan yang terbatas oleh sistem trias politika, yang memisahkan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Oleh karena itu, Prabowo akan mempelajari setiap aspek dari usulan tersebut secara mendalam sebelum mengambil sikap.
Prabowo juga berpesan agar masyarakat tidak terpancing dalam polemik yang berkembang, baik di media sosial maupun di ruang publik, karena hal ini dapat menimbulkan kegaduhan dan mengganggu keharmonisan bangsa.
“Beliau berpesan agar masyarakat tidak ikut berpolemik, tidak menyikapi pro dan kontra, karena hanya akan menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kebersamaan kita sebagai bangsa,” ujar Wiranto.
Isi Delapan Poin Tuntutan Forum Purnawirawan TNI
Berdasarkan informasi dari sumber resmi, berikut adalah delapan poin tuntutan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asal nya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).
- Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang – Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Respons Tokoh Lain
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, khususnya usulan penggantian Gibran, memicu berbagai respons dari tokoh-tokoh penting.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah presiden dan wakil presiden yang sah, sebagaimana ditetapkan melalui Pemilu 2024.
Muzani menyebut bahwa usulan penggantian Gibran tidak sesuai dengan konstitusi, mengingat keduanya telah dipilih langsung oleh rakyat.
Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyayangkan adanya surat tuntutan tersebut.
Menurut Paloh, mengganti wakil presiden melalui mekanisme pemakzulan bukanlah langkah yang tepat, meskipun ia mengakui bahwa penilaian terhadap kinerja Gibran bisa menjadi bahan diskusi terpisah.
Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI dan adik Gibran, juga membela kakaknya dengan menyatakan bahwa proses pemilihan Gibran telah sesuai dengan konstitusi. Ia menegaskan bahwa usulan penggantian Gibran menyalahi aturan main yang telah ditetapkan.
Kontroversi dan Pandangan Publik
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI ini telah memicu diskusi luas di kalangan masyarakat, terutama di media sosial.
Sejumlah pihak memandang usulan ini sebagai bentuk aspirasi demokrasi, sementara yang lain menilainya sebagai langkah yang dapat mengganggu stabilitas politik.
Wiranto menegaskan bahwa perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam demokrasi, dan Prabowo menghormati setiap aspirasi yang disampaikan.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keharmonisan nasional di tengah tantangan yang dihadapi bangsa.


