2,596 total views
JAKARTA – Isu mengenai keabsahan skripsi mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanaskan jagat akademik dan politik.
Kali ini, sorotan tajam datang dari Rismon Hasiholan Sianipar, seorang akademisi sekaligus peneliti senior, yang mengkritik keras pernyataan terbaru Ir. Kasmujo, MS, dosen yang pernah mengaku sebagai pembimbing skripsi Jokowi.
Kini, Kasmujo justru menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam proses pembimbingan skripsi Jokowi, memicu pertanyaan besar: apa yang sebenarnya terjadi?
Kasm stateless to stateless: Dari Pengakuan ke Penyangkalan
Rismon Sianipar, melalui cuitannya di platform X pada 8 April 2025, menyoroti inkonsistensi Kasmujo.
Ia menyebut pernyataan awal Kasmujo yang mengaku sebagai pembimbing skripsi Jokowi sebagai “hoax” yang menyesatkan publik.
Menurut Rismon, nama Kasmujo sama sekali tidak tercantum dalam lembar pengesahan maupun prakata skripsi Jokowi, yang menjadi dokumen resmi akademik.
“Ini titik masuk untuk mengurai dugaan pemalsuan skripsi,” tegas Rismon, seraya menyerukan agar Kasmujo dimintai pertanggungjawaban hukum atas pernyataannya yang dianggap bohong.
Pernyataan Kasmujo yang kini berbalik arah semakin memperkeruh situasi. Sejumlah unggahan di X memperlihatkan bahwa Jokowi sendiri pernah menyebut Kasmujo sebagai dosen pembimbingnya, bahkan mengisahkan pengalaman dibentak berulang kali selama proses penyusunan skripsi.
Namun, pengakuan Kasmujo yang terbaru—bahwa ia tidak pernah menjadi pembimbing—memicu spekulasi liar. “Jokowi mengaku dibimbing Kasmujo, tapi Kasmujo bilang bukan dia. Lalu, siapa yang bohong?” tulis seorang pengguna X, mencerminkan kebingungan publik.
Dokumen Skripsi Jokowi di Bawah Sorotan
Kontroversi ini tidak hanya soal Kasmujo. Dokumen yang diklaim sebagai skripsi Jokowi juga menjadi bahan perdebatan.
Menurut Roy Suryo, yang mengaku telah memeriksa dokumen tersebut bersama Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), skripsi Jokowi tidak mencantumkan tanggal pengesahan, nama dan tanda tangan dosen penguji, serta nama Kasmujo sebagai pembimbing.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proses akademik Jokowi di UGM, tempat ia menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan.
Rismon Sianipar bahkan menyinggung kemungkinan adanya tekanan terhadap Kasmujo untuk mengaku sebagai pembimbing.
Dalam unggahan lain di X, disebutkan bahwa Kasmujo diduga “disuruh” mengaku sebagai pembimbing untuk menutupi masalah yang lebih besar, termasuk isu dugaan ijazah palsu.
Hal ini diperparah dengan gugatan hukum yang diajukan terhadap Kasmujo dan Rektor UGM di Pengadilan Negeri Sleman pada 11 Mei 2025, yang menyeret isu ini ke ranah hukum.
Siapa Pembimbing Sebenarnya?
Pertanyaan yang kini menggantung adalah: jika bukan Kasmujo, lalu siapa pembimbing skripsi Jokowi? Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Jokowi atau UGM yang menjelaskan secara rinci siapa dosen yang sebenarnya membimbing skripsi tersebut.
Ketidakjelasan ini memicu spekulasi bahwa ada upaya untuk mengaburkan fakta, baik dari pihak Jokowi maupun institusi akademik terkait.
Publik juga mempertanyakan integritas UGM sebagai institusi pendidikan ternama.
Bagaimana mungkin dokumen skripsi seorang alumni—yang kemudian menjadi presiden dua periode—tidak memiliki catatan yang jelas? “Kebenaran mencari jalannya sendiri, walau dihadang dan ditakut-takuti,” tulis seorang pengguna X, mencerminkan sentimen publik yang menuntut transparansi.
Tuntutan Transparansi dan Pertanggungjawaban
Rismon Sianipar menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal skripsi, melainkan tentang integritas akademik dan kejujuran publik.
Ia menyerukan agar Kasmujo tidak hanya dimintai klarifikasi, tetapi juga dihadapkan pada konsekuensi hukum jika terbukti berbohong. “Kebohongan publik seperti ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Sementara itu, publik menanti respons dari Jokowi dan UGM. Apakah mantan presiden akan memberikan klarifikasi untuk meredam spekulasi?
Ataukah UGM akan membuka arsip akademik untuk mengakhiri polemik ini? Yang jelas, kasus ini telah mencoreng kepercayaan publik terhadap integritas akademik dan proses verifikasi dokumen resmi.


