1,458 total views
JAKARTA – Hari ini, Selasa, 20 Mei 2025, ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online di Indonesia menggelar demonstrasi besar-besaran bertajuk “Aksi 205”.
Aksi ini tidak hanya melibatkan unjuk rasa di jalanan, tetapi juga aksi “offbid” massal, yaitu mematikan aplikasi transportasi daring secara serentak selama 24 jam penuh.
Diperkirakan sekitar 500.000 pengemudi dari berbagai daerah, termasuk Jabodetabek, Jawa, dan sebagian Sumatera, turut serta dalam protes ini.
Berikut fakta-fakta penting terkait demo ojol hari ini, tuntutan mereka, dan penyebab di balik aksi yang berpotensi melumpuhkan layanan transportasi daring.
Fakta-Fakta Demo Ojol 20 Mei 2025
Skala Aksi Besar-Besaran
Aksi ini digagas oleh Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia bersama aliansi seperti APOB, GOGRABBER, TEKAB, SAKOI, dan GEPPAK.
Sekitar 25.000 hingga 500.000 pengemudi ojol dan taksi online dari berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Palembang, Lampung, Medan, Balikpapan, Makassar, hingga Ambon terlibat.
Demonstrasi dipusatkan di tiga titik strategis di Jakarta: Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Gedung DPR/MPR RI, mulai pukul 13.00 WIB hingga tuntutan diterima.
Aksi offbid massal dimulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB, berpotensi melumpuhkan layanan pemesanan penumpang, makanan, dan barang melalui aplikasi seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya.
Matikan Aplikasi Massal
Pengemudi sepakat mematikan aplikasi secara serentak selama 24 jam sebagai bentuk protes terhadap kebijakan aplikator yang dianggap merugikan.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengimbau masyarakat untuk tidak memesan layanan ojol pada hari ini guna menghindari gangguan.
Aksi ini diperkirakan menyebabkan lumpuhnya layanan transportasi daring, baik sebagian maupun total, di berbagai kota di Indonesia.
Potensi Dampak pada Masyarakat
Demo ini berpotensi menyebabkan kemacetan parah di Jakarta, terutama di sekitar lokasi aksi.
Garda Indonesia meminta maaf atas potensi gangguan dan meminta masyarakat menyesuaikan rute perjalanan untuk menghindari kemacetan.
Tuntutan Utama Pengemudi Ojol
Pengemudi ojol menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pelanggaran regulasi oleh aplikator sejak 2022. Berikut adalah tuntutan utama mereka:
Penurunan Potongan Biaya Aplikasi
Pengemudi menuntut potongan biaya aplikasi diturunkan menjadi maksimal 10%, bahkan ada yang meminta penghapusan total potongan.
Saat ini, potongan aplikasi bisa mencapai 30-70%, jauh melebihi batas maksimal 15% yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 667 Tahun 2022. Contohnya, pengemudi hanya menerima Rp5.200 dari pesanan Rp18.000 setelah potongan aplikasi.
Kejelasan dan Keadilan Tarif
Pengemudi menuntut tarif yang adil dan setara untuk layanan penumpang, makanan, dan pengiriman barang.
Tarif rendah seperti “Aceng” (argo goceng) atau program hemat dianggap merugikan karena mengurangi pendapatan pengemudi secara signifikan.
Penghapusan Skema Diskriminatif
Pengemudi menolak skema seperti “slot”, “double order”, “GrabBike Hemat”, “ShopeeFood Hub”, dan skema prioritas lainnya yang dianggap menciptakan ketimpangan antar pengemudi.
Skema ini dianggap menguntungkan aplikator tanpa mempertimbangkan kesejahteraan pengemudi.
Payung Hukum yang Jelas
Pengemudi menuntut status hukum yang jelas untuk melindungi mereka dari kebijakan sepihak aplikator dan memberikan kepastian hukum dalam kemitraan.
Ketegasan Pemerintah terhadap Pelanggaran Regulasi
Pengemudi mendesak pemerintah, khususnya Kemenhub, untuk menegakkan regulasi seperti Permenhub No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub No. 1001 Tahun 2022 terkait tarif dan potongan aplikasi.
Mereka menilai pemerintah terlalu permisif terhadap pelanggaran aplikator selama ini.
Penyebab Demo dan Aksi Offbid Massal
Aksi ini merupakan puncak kekecewaan pengemudi ojol terhadap kondisi kerja yang dianggap tidak adil. Berikut adalah data dan penyebab utama:
Potongan Aplikasi yang Berlebihan: Potongan aplikasi yang mencapai 50-70% membuat pendapatan pengemudi sangat kecil, terkadang tidak cukup untuk menutupi biaya operasional seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan.
Tarif Tidak Seimbang: Program seperti “Aceng” atau “GrabBike Hemat” menawarkan tarif murah untuk pelanggan, tetapi pengemudi hanya menerima sebagian kecil dari tarif tersebut, yang dianggap tidak sebanding dengan tenaga dan waktu mereka.
Pelanggaran Regulasi: Aplikator diduga melanggar Kepmenhub No. 667 Tahun 2022 yang menetapkan potongan maksimal 15%. Pelanggaran ini dibiarkan berlarut-larut sejak 2022 tanpa tindakan tegas dari pemerintah.
Ketiadaan Payung Hukum: Pengemudi ojol tidak memiliki status hukum yang jelas sebagai pekerja, sehingga sering menjadi korban kebijakan sepihak aplikator tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Aksi Damai yang Diabaikan: Pengemudi mengaku sudah berulang kali melakukan aksi damai, tetapi dianggap remeh oleh pemerintah dan aplikator, memicu aksi yang lebih keras pada 20 Mei 2025.
Dampak dan Imbauan
Aksi offbid massal ini diperkirakan akan mengganggu layanan transportasi daring di seluruh Indonesia, terutama di kota-kota besar. Masyarakat diminta memahami aksi ini sebagai upaya pengemudi untuk memperjuangkan hak dan keadilan.
Garda Indonesia juga meminta maaf atas potensi kemacetan dan gangguan aktivitas, serta mengimbau pengguna jalan untuk menghindari rute sekitar Istana Merdeka, Kemenhub, dan DPR RI mulai pukul 13.00 WIB.
Aksi ini menunjukkan betapa mendalamnya kekecewaan pengemudi ojol terhadap sistem yang dianggap eksploitatif. Pertanyaannya, akankah pemerintah dan aplikator merespons tuntutan ini dengan serius, atau aksi serupa akan terus berulang?


