HomeTrendingBudi Arie Harusnya Sudah Tersangka Skandal Judi Online!

Budi Arie Harusnya Sudah Tersangka Skandal Judi Online!

Published on

spot_img

 930 total views

JAKARTA – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online.

Hal ini disampaikan Pakar hukum pidana Dr. Yenti Garnasih meresponi munculnya nama Budi Arie dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kalau sudah ada nama disebut dan bagian dari rangkaian perbuatan pidana, apalagi terkait pembagian hasil atau keuntungan, maka seharusnya yang bersangkutan minimal dipanggil sebagai saksi. Kalau cukup alat bukti, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yenti dalam keterangan kepada media, mengutip Rabu 21 Mei 2025.

Penyebutan nama Budi Arie dalam dakwaan jaksa menurutnya menjadi indikasi kuat adanya dugaan keterlibatan. Ia menyatakan, tidak ada alasan untuk menunda proses hukum terhadap pihak mana pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

Dalam surat dakwaan, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari pengelola situs judi online yang dilindungi agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dugaan itu merupakan bagian dari kesepakatan antara para terdakwa, termasuk Zulkarnaen Apriliantony dan Alwin Jabarti Kiemas.

Yenti juga menyoroti pentingnya penyelidikan lebih lanjut atas kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, untuk tidak ragu mengambil langkah tegas.

“Saya khawatir ada standar ganda dalam penegakan hukum jika kasus ini tidak dilanjutkan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya masih mencermati dugaan keterlibatan Budi Arie.

Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi untuk memanggil atau menetapkan status hukum terhadap yang bersangkutan.

Artikel Terbaru

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.

Pelajaran Mahal dari Venezuela: Otoritarianisme ala Maduro

INNNEWS-Apa yang terjadi di Venezuela pada awal 2026 bukanlah peristiwa yang jatuh dari langit....

artikel yang mirip

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.